Padang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang sangat menyayangkan kejadian persekusi terhadap dua pemandu karaoke di sebuah kafe di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) oleh sekelompok pemuda. 

Dua orang perempuan itu direndam di laut yang terjadi pada 8 April 2023, sekitar puku 23.00 WIB, seperti rilis DPC Padang yang diterima Kamis.

"Persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang atau beberapa orang lainnya tanpa proses hukum yang layak dari aparat dan/atau instansi penegak hukum sehingga harus diusut tuntas," kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal. 

Menurutnya, jika dua orang perempuan tersebut diduga melakukan kesalahan, seharusnya yang bersangkutan diproses menurut hukum yang berlaku. 

Persekusi atau tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bisa jadi akan memunculkan persoalan hukum yang lain. 

DPC Peradi Padang, kata dia, mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala tindakan main hakim sendiri.

Kejadian ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengulangnya lagi di masa yang akan datang. 

"Semua persoalan hukum  dan/atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada," ujarnya.

DPC Peradi Padang juga mendesak aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, untuk melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan dan turut serta melakukan tindakan persekusi tersebut.

Sebab, disamping melabrak prinsip-prinsip negara hukum dan melanggar hukum, tindakan persekusi ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, ujarnya.

"Mudah-mudahan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan contoh terbaik penegakan hukum dalam kasus ini,"katanya.
 

Pewarta : Rilis
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024