Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BPBD Kepri) menyatakan satu dari 48 jasad korban tanah longsor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna sampai sekarang belum teridentifikasi.

Kepala BPBD Kepri Muhammad Hasbi di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, jumlah warga yang dilaporkan hilang setelah terjadi tanah longsor tersebut sebanyak 54 orang, delapan di antaranya belum ditemukan.

"Mudah-mudahan satu jasad yang ditemukan segera teridentifikasi," katanya.

Ia mengemukakan petugas gabungan dari TNI dan Polri, yang dibantu relawan dan warga setempat masih melakukan pencarian terhadap para korban. Pencarian terhadap jasad korban yang diduga masih tertimbun tanah longsor tersebut dilakukan hingga 31 Maret 2023 setelah Bupati Natuna memperpanjang masa darurat bencana.

"Biasanya, pencarian korban dilakukan selama sepekan, namun Bupati Natuna minta diperpanjang selama tiga hari," katanya.

Setelah berakhir masa darurat bencana, kata dia, pemerintah pusat akan menyusun rencana kerja berdasarkan hasil analisis terhadap dampak yang terjadi pascabencana. Program kerja yang dilaksanakan seperti perbaikan fasilitas umum, listrik dan sarana air bersih.

"Program pemulihan Serasan pascabencana dilakukan pemerintah pusat, Pemprov Kepri dan Pemkab Natuna sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, persediaan sembako dan air cukup memadai. Bantuan sembako dan barang-barang yang dibutuhkan para korban terus mengalirdari berbagai kementerian, TNI, Polri, dan pemda.

Bahkan perhatian masyarakat Kepri terhadap korban tanah longsor di Serasan sangat besar. Banyak kelompok masyarakat memberi sumbangan berupa uang dan barang-barang yang dibutuhkan.

"Sekarang konsentrasi pemerintah terhadap upaya mitigasi bencana, dan pemulihan kondisi. Ini membutuhkan waktu yang cukup lama," demikian Muhammad Hasbi .





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satu dari 48 korban tanah longsor Serasan belum teridentifikasi

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024