Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai penerapan jam masuk sekolah pukul 05.30 pagi untuk beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kupang, NTT, perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang demi kepentingan terbaik anak.
"Sejumlah aspek sejatinya perlu dipertimbangkan secara matang, sebelum memutuskan kebijakan apalagi menyangkut pendidikan anak," kata Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Rini Handayani mengatakan Kementerian PPPA mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan, karena itu merupakan tujuan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Kementerian PPPA, lanjutnya, juga mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karena pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia.
"Karena itu rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak," ujar Rini Handayani.
Ia mengemukakan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya dalam Pasal 45B (1) menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi anak.
Tidak hanya itu, kata dia, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah RI pun menjadi ruh lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, juga memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.
"Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak," pesannya.
Sebelumnya Gubernur NTT Viktor B Laiskodat membuat kebijakan soal sekolah dimulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang. Namun akibat banyaknya penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi jam 05.30 WITA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan sekolah pukul 05.30 perlu dikaji ulang demi kepentingan anak
"Sejumlah aspek sejatinya perlu dipertimbangkan secara matang, sebelum memutuskan kebijakan apalagi menyangkut pendidikan anak," kata Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Rini Handayani mengatakan Kementerian PPPA mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan, karena itu merupakan tujuan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Kementerian PPPA, lanjutnya, juga mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karena pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia.
"Karena itu rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak," ujar Rini Handayani.
Ia mengemukakan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya dalam Pasal 45B (1) menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi anak.
Tidak hanya itu, kata dia, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah RI pun menjadi ruh lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, juga memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.
"Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak," pesannya.
Sebelumnya Gubernur NTT Viktor B Laiskodat membuat kebijakan soal sekolah dimulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang. Namun akibat banyaknya penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi jam 05.30 WITA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan sekolah pukul 05.30 perlu dikaji ulang demi kepentingan anak