Bukittinggi (ANTARA) - Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria paruh baya, M (51), yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
"Benar, kami tangkap seorang pria inisial M (51) yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri perempuan usia sembilan tahun," kata Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, di Bukittinggi, Kamis.
Ia menyebutkan dari pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu.
"Diamankan dari rumahnya yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, pelaku tidak melawan saat ditangkap," katanya.
Pihak polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejahatan rudapaksa itu terjadi.
Pelaku saat ditangkap tampak tertunduk tidak berdaya dan kemudian diborgol dan digiring ke Mapolresta Bukittinggi oleh petugas.
Kasat Reskrim menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya keamanan dengan kerabat dan tetangga masing-masing.
"Diperlukan upaya bersama menekan angka kriminalitas khususnya kasus asusila ini dengan sama-sama berinteraksi dan peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.
"Benar, kami tangkap seorang pria inisial M (51) yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri perempuan usia sembilan tahun," kata Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, di Bukittinggi, Kamis.
Ia menyebutkan dari pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu.
"Diamankan dari rumahnya yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, pelaku tidak melawan saat ditangkap," katanya.
Pihak polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejahatan rudapaksa itu terjadi.
Pelaku saat ditangkap tampak tertunduk tidak berdaya dan kemudian diborgol dan digiring ke Mapolresta Bukittinggi oleh petugas.
Kasat Reskrim menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya keamanan dengan kerabat dan tetangga masing-masing.
"Diperlukan upaya bersama menekan angka kriminalitas khususnya kasus asusila ini dengan sama-sama berinteraksi dan peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.