Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang akhirnya menetapkan pria berinisial AD (47) sebagai tersangka karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri di kawasan Kecamatan Kuranji, kota setempat. AD mengaku telah merudapaksa anaknya yang masih pelajar beberapa kali.
Sebelumnya tersangka AD digerebek oleh warga setempat saat tengah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun pada Senin (13/2).
"Saat ini AD sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak kandung, yang bersangkutan langsung kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan perbuatan pelaku akan dijerat dengan pidana melanggar pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
Atas jeratan pasal tersebut AD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah satu per tiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban.
Dedy menerangkan terungkapnya kasus tersebut berawal saat warga menggerebek pelaku yang tengah melakukan perbuatan lucah terhadap korban di toilet salah satu Masjid pada Senin (13/2).
Warga yang geram langsung mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuranji, lalu penanganan kasus diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Ibu korban yang mendapatkan informasi kejadian tersebut merasa tidak terima, dan langsung membuat laporan polisi dengan Nomor:LP/B/110/II/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan meminta keterangan terhadap pelapor dan korban, setelah diproses akhirnya pelaku AD ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kepada polisi tersangka AD mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandung perempuannya yang kini masih berstatus sebagai pelajar.
Ia mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan saat melakukan aksinya tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Seandainya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain maka uang sekolah korban tidak akan dibayarkan oleh tersangka.
Pada bagian lain, Dedy menegaskan Polresta Padang akan mengusut kasus itu hingga tuntas sesuai arahan dari Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap.
Sebelumnya tersangka AD digerebek oleh warga setempat saat tengah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun pada Senin (13/2).
"Saat ini AD sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak kandung, yang bersangkutan langsung kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan perbuatan pelaku akan dijerat dengan pidana melanggar pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
Atas jeratan pasal tersebut AD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah satu per tiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban.
Dedy menerangkan terungkapnya kasus tersebut berawal saat warga menggerebek pelaku yang tengah melakukan perbuatan lucah terhadap korban di toilet salah satu Masjid pada Senin (13/2).
Warga yang geram langsung mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuranji, lalu penanganan kasus diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Ibu korban yang mendapatkan informasi kejadian tersebut merasa tidak terima, dan langsung membuat laporan polisi dengan Nomor:LP/B/110/II/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan meminta keterangan terhadap pelapor dan korban, setelah diproses akhirnya pelaku AD ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kepada polisi tersangka AD mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandung perempuannya yang kini masih berstatus sebagai pelajar.
Ia mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan saat melakukan aksinya tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Seandainya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain maka uang sekolah korban tidak akan dibayarkan oleh tersangka.
Pada bagian lain, Dedy menegaskan Polresta Padang akan mengusut kasus itu hingga tuntas sesuai arahan dari Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap.