Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap adanya modus kasus pencurian gawai yang khusus menyasar tempat pesta pernikahan di kota setempat.
Hal itu terungkap setelah personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menangkap seorang pemuda RND (20) di daerah Pegambiran Ampalu, Lubuk Begalung, pada Senin (6/2) malam.
"Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sengaja menargetkan lokasi-lokasi yang sedang menggelar resepsi pernikahan untuk melakukan pencurian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa.
Menurutnya pelaku sengaja memanfaatkan situasi yang ramai di lokasi pesta pernikahan untuk mencuri gawai atau smartphone di saat korban merasa lengah.
Oleh karenanya polisi mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati menjaga barang berharga agar tidak menjadi korban kejahatan, sebab aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja ketika ada kesempatan.
Sementara untuk pelaku RND (20) yang merupakan residivis pencurian, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Padang.
Tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dedy menjelaskan dari tangan tersangka RND petugas mengamankan barang bukti berupa gawai yang diduga hasil curian.
Gawai bermerek Redmi 9C hilang dari lokasi pesta pernikahan yang tengah digelar di kawasan Belimbing, Kuranji, kota setempat pada Desember lalu.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dari hasil penyelidikan usai menerima laporan dari korban.
Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku telah menjalankan aksinya di lokasi pesta pernikahan lain, hal tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.