Padang Aro (ANTARA) - Jumlah daftar pemilih untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang akan diserahkan ke Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 132.305 pemilih.
"Jumlah daftar pemilih itu hasil dari sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir," kata anggota KPU Solok Selatan Sastria Nofrita saat dikonformasi di Padang Aro, Jumat.
Sesuai dengan SK KPU No.27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, katanya Coklit akan dilaksanakan mulai dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Saat ini, katanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang membukan pengumuman pendaftaran Pantarlih dari 26 hingga 28 Januari 2023.
"Kami berharap masyarakat peduli dan berpartisipasi dalam pembentukan pantarlih ini. Kevalidan data pemilih ini juga perlu peran serta masyarakat," ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak tempat pemungutan suara (TPS), yakni 597 orang.
Saat petugas Pantarlih melakukan Coklit, katanya masyarakat cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena pendataan dilakukan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Nanti petugas juga meminta keterangan apakah ada keluarga yang meninggal, pindah, atau yang menjadi TNI/Polri," katanya.
Keterbukaan dan proaktif masyarakat dalam pelaksanaan Coklit, katanya akan melahirkan daftar pemilih yang bersih dan valid.
KPU Solok Selatan telah melantik 117 Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari 39 nagari di Solok Selatan. Sebelumnya, pada 4 Januari, KPU setempat juga melantik Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sebanyak 35 orang.
"Jumlah daftar pemilih itu hasil dari sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir," kata anggota KPU Solok Selatan Sastria Nofrita saat dikonformasi di Padang Aro, Jumat.
Sesuai dengan SK KPU No.27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, katanya Coklit akan dilaksanakan mulai dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Saat ini, katanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang membukan pengumuman pendaftaran Pantarlih dari 26 hingga 28 Januari 2023.
"Kami berharap masyarakat peduli dan berpartisipasi dalam pembentukan pantarlih ini. Kevalidan data pemilih ini juga perlu peran serta masyarakat," ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak tempat pemungutan suara (TPS), yakni 597 orang.
Saat petugas Pantarlih melakukan Coklit, katanya masyarakat cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena pendataan dilakukan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Nanti petugas juga meminta keterangan apakah ada keluarga yang meninggal, pindah, atau yang menjadi TNI/Polri," katanya.
Keterbukaan dan proaktif masyarakat dalam pelaksanaan Coklit, katanya akan melahirkan daftar pemilih yang bersih dan valid.
KPU Solok Selatan telah melantik 117 Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari 39 nagari di Solok Selatan. Sebelumnya, pada 4 Januari, KPU setempat juga melantik Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sebanyak 35 orang.