Bukittinggi (ANTARA) - Untuk mengurangi para penunggak pajak kendaraan di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kantor Samsat setempat menerapkan Program Isi Minyak Bayar Pajak (SIBIJAK) yang direncanakan dimulai Februari 2023.
Kepala Samsat Bukittinggi, Zulfahmi, di Bukittinggi, Jumat mengatakan SIBIJAK juga menjadi pendukung lanjutan dari Program 5 Untung dari Provinsi Sumbar beberapa bulan lalu yang difokuskan untuk pendapatan daerah.
"Melalui SIBIJAK, petugas akan memantau dan mengevaluasi kendaraan yang berada di SPBU saat mengisi bahan bakar, bagi kendaraan mati pajak akan diberikan penindakan persuasif langsung di lokasi," katanya.
Ia mengatakan kendaraan warga penunggak pajak itu akan diberikan tanda berupa stempel penanda dan diarahkan untuk membayar pajak terlebih dulu sebelum mengisi bahan bakar.
"Ada beberapa kendaraan tidak layak diisi BBM karena tidak membayar pajak, karena seharusnya yang boleh beroperasi itu kendaraan yang taat pajak, ini akan lebih disosialisasikan lagi nanti untuk edukasi," katanya.
Menurutnya warga wajib pajak menjadi dirugikan dengan kendaraan yang belum dibayar kewajiban pajaknya karena seharusnya menjadi prioritas di SPBU.
"Pajak itu suatu kewajiban, tidak bisa kita mengelak, sebab dari pajak itulah kita melakukan pembangunan daerah, tanpa pajak daerah tidak bisa apa-apanya karena pendapatan daerah 70 persen lebih berasal dari pajak," katanya.
Ia menegaskan, terkait ketidakpatuhan masyarakat membayar pajak, pihaknya akan lebih meningkatkan penertiban kendaraan bodong atau tanpa surat resmi.
"Sudah diatur dalam perundangan, hal ini berguna bagi mereka itu sendiri karena ketidakpatuhan membayar pajak kendaraan berbenturan dengan aturan, seandainya nanti terjaring berkemungkinan kendaraan tersebut dapat dihancurkan," katanya.
Kepala Samsat Bukittinggi, Zulfahmi, di Bukittinggi, Jumat mengatakan SIBIJAK juga menjadi pendukung lanjutan dari Program 5 Untung dari Provinsi Sumbar beberapa bulan lalu yang difokuskan untuk pendapatan daerah.
"Melalui SIBIJAK, petugas akan memantau dan mengevaluasi kendaraan yang berada di SPBU saat mengisi bahan bakar, bagi kendaraan mati pajak akan diberikan penindakan persuasif langsung di lokasi," katanya.
Ia mengatakan kendaraan warga penunggak pajak itu akan diberikan tanda berupa stempel penanda dan diarahkan untuk membayar pajak terlebih dulu sebelum mengisi bahan bakar.
"Ada beberapa kendaraan tidak layak diisi BBM karena tidak membayar pajak, karena seharusnya yang boleh beroperasi itu kendaraan yang taat pajak, ini akan lebih disosialisasikan lagi nanti untuk edukasi," katanya.
Menurutnya warga wajib pajak menjadi dirugikan dengan kendaraan yang belum dibayar kewajiban pajaknya karena seharusnya menjadi prioritas di SPBU.
"Pajak itu suatu kewajiban, tidak bisa kita mengelak, sebab dari pajak itulah kita melakukan pembangunan daerah, tanpa pajak daerah tidak bisa apa-apanya karena pendapatan daerah 70 persen lebih berasal dari pajak," katanya.
Ia menegaskan, terkait ketidakpatuhan masyarakat membayar pajak, pihaknya akan lebih meningkatkan penertiban kendaraan bodong atau tanpa surat resmi.
"Sudah diatur dalam perundangan, hal ini berguna bagi mereka itu sendiri karena ketidakpatuhan membayar pajak kendaraan berbenturan dengan aturan, seandainya nanti terjaring berkemungkinan kendaraan tersebut dapat dihancurkan," katanya.