Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat memutuskan menolak laporan dua bakal calon anggota DPD RI Yan Firdaus dan Hanafi Zain saat sidang putusan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Sumbar di Padang, Jumat.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni di Padang, Jumat mengatakan berdasarkan pertimbangan dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor KPU Sumbar tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu.

Bawaslu memutuskan dan menyatakan kedua terlapor dalam hal ini KPU tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme.

Selain itu posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," kata dia.

Ia mengatakan dalam sidang putusan pelapor atas nama Yan Firdaus tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.

"Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwal, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor," katanya.

Dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.

"Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi," ucapnya

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan berdasarkan keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

"Artinya apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi," kata dia.


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024