Lubuk Basung (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan 10 liter minuman jenis tuak saat razia penyakit masyarakat di Kecamatan Lubukbasung, Minggu (15/1) dini hari.
Kepala Bidan Keterlibatan Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar di Lubukbasung, Minggu, mengatakan tuak itu diamankan di salah satu warung di Kecamatan Lubukbasung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tuak tersebut langsung di amankan ke Mako Satpol PP Damkar Agam," katanya.
Ia mengatakan, tuak itu bakal dimusnahkan dalam waktu dekat dengan barang bukti lainnya.
Razia itu dengan sasaran pasangan illegal dan minuman keras di Kecamatan Lubukbasung dan Tanjungraya, Minggu (15/1).
Razia untuk menindaklanjuti Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Terget razia kali ini pasangan bukan suami istri di hotel-hotel maupun penginapan dan kita tidak menemukan pasangan illegal itu," katanya.
Selain razia pekat, Satpol PP Damkar Agam juga rutin menggelar razia pelajar yang bolos saat proses belajar mengajar dimulai.
Sebelumnya, Satpol PP Damkar Agam mengamankan satu pasangan illegal di salah satu penginapan, Jumat (13/1).
Setelah itu, mengamankan14 pelajar yang bolos saat proses belajar mengajar dimulai di Kecamatan Matur, Rabu (11/1).
"Razia rutin dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat," katanya.