Sarilamak (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat mencatat jumlah pengungkapan kasus Narkoba pada 2022 sebanyak 36 kasus meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 34 kasus.
"Pada 2022 terdapat 36 ungkap kasus kita di Polres Limapuluh Kota meningkat dibandingkan 2021 sebanyak 34 kasus," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf saat rilis akhir tahun 2022 di Mapolres Limapuluh Kota, Sabtu (31/12).
Hadir dalam rilis akhir tahun tersebut Waka Polres Kompol Basrial, Kabag OPS Kompol Rudi Munanda, Kasat Narkoba Iptu Hendra, Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, Kasat Lantas Iptu Ondrizal, Kasat Intel AKP Efriadi, Paur Humas AKP HT. Tambunan, dan sejumlah Pejabat Utama (Pju) di Polres tersebut.
Ia mengatakan untuk dari 36 kasus tersebut sebanyak 29 kasus telah selesai dengan 47 tersangka dengan barang bukti, narkotika jenis ganja 491,18 gram lalu narkotika jenis sabu-sabu 62,42 gram.
Sementara pada 2021, dari 34 kasus sebanyak 32 kasus telah selesai dengan jumlah tersangka sebanyak 45 orang dengan barang bukti ganja 109,94 gram dan sabu-sabu 37,6 gram.
Ia mengatakan bahwa hal ini juga membuktikan tingkat penyalahgunaan narkoba di Wilkum Polres Limapuluh Kota masih tinggi.
"Tidak hanya masyarakat, penyalahgunaan narkoba juga menyandung anggota kita sebab pada 2022 ini terdapat dua personel yang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.
Menurut Kapolres, Satuan Reserse Narkoba tidak bisa sendiri dalam pengungkapan kasus narkoba dan membutuhkan dukungan dari banyak pihak salah satunya masyarakat.
"Karena itu saya terus turun ke nagari-nagari di wilkum kita. Target saya seluruh nagari dapat saya kunjungi. Pada saat turun saya meminta masyarakat untuk ikut aktif memberantas penyalahgunaan narkoba dan terkait Kamtibmas," kata dia.
Sementara untuk tindak pidana pada 2022 juga mengalami kenaikan sebesar 34,8 persen atau 63 kasus. Pada tahun 2021 tindak pidana 181 menjadi 244 pada tahun 2022 ini.
Lalu jumlah kasus konvensional yang menjadi atensi, mulai dari curat di tahun ini 33 kasus dengan penyelesaian 12 kasus, lalu curanmor sebanyak 11 kasus dengan 6 penyelesaian.
Ia mengatakan untuk laka lalu lintas di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota ada mengalami kenaikan dan mengalami penurunan.
“Mulai dari jumlah laka, mengalami kenaikan 15,06 atau naik 11 kasus, penyelesaian naik 6,75 persen atau naik lima kasus, luka berat naik 300 persen atau naik 3 kasus, korban luka ringan naik 24,34 persen atau naik 28 kasus, jumlah pelanggaran naik juga di 41,9 persen, lalu denda juga naik sebesar 39,61 persen,” katanya.
Kemudian, korban meninggal dunia laka lantas mengalami penurunan 75 persen, dari 8 orang meninggal di tahun 2021 menjadi 2 orang di tahun 2022.
Terakhir, kata dia untuk mengantisipasi tidak terjadinya lagi personil yang melanggar disiplin, Polres Limapuluh Kota akan melakukan berbagai upaya salah satunya dengan pendekatan keagamaan.
“Kita melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan hal ini agar personil bekerja baik, berperilaku baik, dan berbuat dengan baik. Untuk narkoba memang kita akan melakukan pengecekan rutin,” ujarnya.***2***