Simpang Empat (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan tidak ada pencemaran lingkungan akibat aktifitas tambang biji besi oleh PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Air Bangis yang mencemari air laut. 
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Arminingdel di Simpang Empat, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil tim gabungan yang turun kelokasi tambang beberapa waktu lalu di areal dermaga tidak ditemukan pencemaran lingkungan. 
 
"Khusus di dermaga Pelabuhan Teluk Tapang yang saat ini digunakan untuk menumpuk biji besi tidak ada aliran air limpahan stockpile langsung ke laut," tegasnya. 
 
Menurutnya saat meninjau langsung ke areal dermaga air yang ada dekat stockpile tidak ada yang langsung mengalir ke laut, air tidak berubah warna dan tidak berbau. 
 
"Selain itu pihak perusahaan juga telah menyiapkan bak atau kolam penampungan sebanyak tiga kolam sehingga aliran air tidak langsung menuju ke laut," katanya. 
 
Ia menegaskan di lokasi dermaga pelabuhan tidak ada terjadi pencemaran lingkungan sehingga tidak dilakukan pengambilan sampel air di lokasi dermaga. 
 
Menurutnya selain di areal dermaga, pihaknya juga melihat kondisi di areal crusher dan mengambil sampel air yang ada di lokasi itu. 
 
"Hasil uji labornya belum keluar namun secara visual tidak ada pencemaran. Bak atau kolam penampungan juga ada di dekat crusher itu, " katanya. 
 
Terkait adanya sanksi administrasi paksaan yang dikeluarkan oleh Pemkab Pasaman Barat terhadap PT GMK itu dalam rangka melengkapi kelengkapan dokumen lingkungan yang ada. 
 
"Terkait sanksi itu tidak ada kaitannya dengan pencemaran lingkungan tetapi melengkapi data karena masih ada item pekerjaan yang belum tertuang dalam dokumen sebelumnya. Sedangkan untuk pengoperasian tambang tidak dihentikan dan tetap berlanjut," tegasnya. 
 
Ia menilai sejauh ini PT GMK masih patuh terhadap pengelolaan lingkungan di lokasi tambang biji besi sampai dermaga Pelabuhan Teluk Tapang. 

Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik Disini
 
Namun, katanya, tentu kelengkapan dokumen lingkungan juga harus dilengkapi sesuai kondisi pekerjaan saat ini. 
 
Sementara itu Direktur Utama PT GMK, Tatwa Dhairya S mengatakan pihaknya patuh terhadap berbagai aturan yang ada termasuk masalah pengelolaan lingkungan. 
 
"Jika ada masukan dari dinas terkait akan kami patuhi dan kami yakin apa yang di minta kepada kami akan sangat membantu kelancaran operasional penambangan biji besi," sebutnya. 
 
Lalu mengenai izin penumpukan biji besi di dermaga hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor 188.45/649/Bup-Pasbar/2017 antara Pemkab Pasaman Barat dengan PT GMK tentang penggunaan fasilitas bersama lahan pinjam pakai Pelabuhan Teluk Tapang yang berlaku untuk 10 tahun.
 
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 926 tahun 2022 tentang pelaksanaan sewa barang milik negara berupa bangunan dermaga dan fasilitas pendukung di Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis juga telah keluar. 
 
Juga diikuti perjanjian sewa berupa causeway seluas 217,5 M², Bangunan Sisi Kanan Trestle 85,5 M², dan Dermaga sepanjang 12 x 1,5 atau seluas 18 M² untuk digunakan sebagai fasilitas pelabuhan dalam rangka mendukung kegiatan PT. GMK.
 
"Semua perizinan telah kita lengkapi makanya kita sudah membuat mendirikan konveyor atau mesin pembawa butiran biji besi dekat dermaga Pelabuhan Teluk Tapang atau dekat tumpukan biji besi sepanjang 218 meter," katanya. 
 
Sedangkan untuk pengiriman biji besi keluar belum dilakukan dan kemungkinan dalam waktu dekat akan segera dilakukan. 
 
Ia menjelaskan pihaknya dalam investasi di Pasaman Barat telah melengkapi semua perizinan yang ada. Bahkan tenaga kerja yang ada 80 persen dari pekerja lokal ditambah pekerja asing dari China. ***1***

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2024