Cegah dipakai untuk nikah siri, Kemenag Sumbar musnahkan 53.905 buku nikah
Selasa, 20 Desember 2022 19:12 WIB
Pemusnahan buku nikah di Kantor Kemenag Sumbar di Padang, Selasa. (Antara/HO-Kemenag)
Padang (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat memusnahkan 53.905 dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah guna menghindari penyalahgunaan sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru.
"Pemusnahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison di Padang, Selasa.
Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU Miswan bersama Kepala Bidang Urais Edison dan Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dias serta seluruh Subkoordinator Bidang Urais.
Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi, Benyamin Aris dan Polda Sumbar AKBP. Jamalus Ihsan sekaligus menandatangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar.
Edison menyampaikan dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan.
Dokumen terdiri atas atas Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018.
Penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.
“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus YaqutCholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” kata Edison.
Ia mengatakan penghapusan bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).
“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,”ujarnya.
Terpisah Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi menyambut baik penghapusan formulir dan buku nikah yang sudah tidak tidak bisa digunakan lagi.
“Penghapusan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” kata dia.
Ia menilai walaupun sudah tidak berlaku tetapi buku nikah ini bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri dan bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal.
Kakanwil juga berharap kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-Sumatera Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.
"Pemusnahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison di Padang, Selasa.
Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU Miswan bersama Kepala Bidang Urais Edison dan Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dias serta seluruh Subkoordinator Bidang Urais.
Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi, Benyamin Aris dan Polda Sumbar AKBP. Jamalus Ihsan sekaligus menandatangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar.
Edison menyampaikan dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan.
Dokumen terdiri atas atas Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018.
Penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.
“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus YaqutCholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” kata Edison.
Ia mengatakan penghapusan bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).
“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,”ujarnya.
Terpisah Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi menyambut baik penghapusan formulir dan buku nikah yang sudah tidak tidak bisa digunakan lagi.
“Penghapusan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” kata dia.
Ia menilai walaupun sudah tidak berlaku tetapi buku nikah ini bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri dan bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal.
Kakanwil juga berharap kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-Sumatera Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.
Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gempa Magnitudo 5,7 guncang Tuapejat Sabtu sore, getaran terasa hingga ke Kota Padang
04 April 2026 18:33 WIB
Terpopuler - Bundo Kanduang
Lihat Juga
Penyelesaian berkas layanan pertanahan, Wamen Ossy tegaskan target progresif di akhir Maret 2026
27 March 2026 13:54 WIB
Wagub Vasko tegaskan validasi data korban bencana: Jangan ada warga yang terlewat
04 March 2026 7:48 WIB
TP PKK Padang Panjang dorong penguatan karakter untuk wujudkan sekolah ramah anak
28 February 2026 8:58 WIB
TP PKK Pasaman Barat bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Bank Indonesia bersinergi gelar gerakan pangan murah
25 February 2026 15:53 WIB
Wagub Vasko Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kota Payakumbuh
21 February 2026 11:47 WIB
Warga di lokasi bencana Agam antusias beli daging sapi jelang Bulan Puasa
16 February 2026 14:03 WIB