Padang (ANTARA) - DPRD Kota Padang Sidempuan mempelajari tata pengelolaan keuangan daerah yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 12 2019 ke DPRD Sumatera Barat pada Jumat (16/12).
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatra Barat Raflis di Padang, Jumat saat menerima kunjungan kerja DPRD Kota Padang Sidempuan mengatakan mereka melakukan koordinasi dan konsultasi terkait dengan PP No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 92 ayat 6, yang mengatur Jangka Waktu Penganggaran.
Kemudian Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir.
Ia menerangkan secara rinci termasuk juga peraturan daerah yang berkaitan dengan PP nomor 12 tahun 2019, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penyusunan dan penggunaan anggaran.
“Kita di Sumbar akan mengikuti aturan berlaku, untuk mengantisipasi agar jangan terjadi pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan keuangan, apalagi yang berkaitan dengan pembangunan fisik, juga akan memperkuat aturan pusat dengan aturan daerah,” kata dia
Ia menambahkan dalam aturan undang-undang, DPRD provinsi dan kabupaten/kota merupakan pemerintahan daerah, maka penganggaran berkaitan tahun jamak harus disepakati bersama, dengan mengacu berbagai aturan, untuk selanjutnya dikonsultasikan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semua harus melalui mekanisme jelas, sesuai aturan berlaku, agar tidak terjebak pada masalah hukum, dan kewajiban untuk melakukan evaluasi pada tingkatan lebih tinggi, jika provinsi ke Kemendagri, dan kabupaten/kota ke Provinsi,” kata dia.