Simpang Empat (ANTARA) -
Badan Aset Pendapatan Daerah (BAPD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perkebunan kelapa sawit di daerah itu untuk memaksimalkan penerimaan daerah.
"Selama ini belum ada dan kedepannya akan dipacu dengan harapan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dapat mendukung program ini. Jika ada ada yang mengurus proses balik nama sertifikat diharapkan BPN mengarahkan agar membayar BPHTB, " tegas Kepala BAPD Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan potensi memaksimalkan PAD itu salah satunya dari peralihan hak masyarakat kepada beberapa perusahaan perkebunan yang sampai saat ini masih belum atau dalam proses balik nama sertifikat.
Diantaranya adalah PTPN IV atas perkebunan sawit di Kecamatan Sungai Beremas seluas 230 hektare, di PT. Agrowiratama yang membeli lahan masyarakat di Muaro Kiawai seluas 390 hektare dan PT. USM yang melakukan peralihan hak di Kecamatan Koto Balingka seluas 497 hektare.
"Penerimaan BPHTB atas peralihan hak ini diyakini cukup besar dan bisa mencapai angka Rp7 miliar lebih," katanya.
Ia memohon petunjuk dan arahan pimpinan atas peluang penerimaan ini dan kiranya ikut mendorong pihak perusahaan agar segera melakukan proses peralihan hak di Kantor BPN Pasaman Barat dan membayar BPHTB kepada Pemkab Pasaman Barat.
Capaian PAD sampai 29 November 2022 dari target PAD tahun 2022 sebesar Rp 130 miliar lebih baru terealisasi Rp110 miliar lebih atau 77,47 persen.
ia juga menyebutkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C) diprediksi jauh dari target karena persoalan izin dan tidak tersedianya pos pemungutan di lapangan.
"Kita butuh pos pemantauan apalagi dengan banyaknya tambang ilegal saat ini, "katanya.
Menanggapi itu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan agar setiap peluang penerimaan dapat dimaksimalkan.
"Segera surati pihak perusahaan dan Kantor BPN agar segera mengurus peralihan hak dan membayar BPHTB kepada Pemkab Pasaman Barat," tegasnya.
Ia meminta agar waktu efektif yang tersisa 20 hari menjelang tahun 2022 berakhir agar dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya pencapaian PAD dengan mengoptimalkan pemungutan termasuk PNS harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat.
"Jangan PNS pula yang tidak mau membayar PBB apalagi retribusi kendaraan dinas," ujarnya. ***1***