Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan 56 narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19 sepanjang 2022.
"Sejak Januari hingga awal Desember 2022 jumlah narapidana yang keluar dari penjara lewat program asimilasi sebanyak 56 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan asimilasi tersebut diberikan setelah melewati proses seleksi yang ketat dan berdasarkan asesmen yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang.
Menurutnya, narapidana yang menerima asimilasi adalah yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan tidak melakukan pelanggaran.
Untuk jenis kasusnya bervariasi mulai dari tindak pidana pencurian, penggelapan, penganiayaan, hingga narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun, papar dia.
Ia mengatakan dasar pemberian asimilasi adalah Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 mengatur bahwa asimilasi di rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang masa dua per tiga hukumannya atau anak yang setengah masa hukumannya jatuh pada 30 Juni 2022.
Sedangkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 mengubah ketentuan bahwa asimilasi dapat diusulkan bagi narapidana yang masa dua pertiga hukumannya atau anak yang setengah masa hukumannya jatuh pada 31 Desember 2022.
Ia berharap asimilasi yang telah diberikan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik para warga binaan dan menjadi motivasi untuk mengubah diri ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Namun demikian, Era menegaskan setiap narapidana yang mendapatkan asimilasi COVID-19 terus dipantau oleh pembimbing kemasyarakatan agar tidak membuat masalah.
"Jika ada yang kembali membuat ulah atau melakukan tindak pidana maka asimilasinya dicabut dan yang bersangkutan dimasukkan lagi ke lapas untuk menjalani sisa masa hukuman," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengingatkan jajaran Bapas agar cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19.
Ia mengatakan pembimbing kemasyarakatan di Bapas sebagai ujung tombak melakukan pembimbingan dan pengawasan harus memastikan narapidana memiliki penjamin serta dikaji latar belakang kasusnya.
"Sejak Januari hingga awal Desember 2022 jumlah narapidana yang keluar dari penjara lewat program asimilasi sebanyak 56 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan asimilasi tersebut diberikan setelah melewati proses seleksi yang ketat dan berdasarkan asesmen yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang.
Menurutnya, narapidana yang menerima asimilasi adalah yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan tidak melakukan pelanggaran.
Untuk jenis kasusnya bervariasi mulai dari tindak pidana pencurian, penggelapan, penganiayaan, hingga narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun, papar dia.
Ia mengatakan dasar pemberian asimilasi adalah Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 mengatur bahwa asimilasi di rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang masa dua per tiga hukumannya atau anak yang setengah masa hukumannya jatuh pada 30 Juni 2022.
Sedangkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 mengubah ketentuan bahwa asimilasi dapat diusulkan bagi narapidana yang masa dua pertiga hukumannya atau anak yang setengah masa hukumannya jatuh pada 31 Desember 2022.
Ia berharap asimilasi yang telah diberikan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik para warga binaan dan menjadi motivasi untuk mengubah diri ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Namun demikian, Era menegaskan setiap narapidana yang mendapatkan asimilasi COVID-19 terus dipantau oleh pembimbing kemasyarakatan agar tidak membuat masalah.
"Jika ada yang kembali membuat ulah atau melakukan tindak pidana maka asimilasinya dicabut dan yang bersangkutan dimasukkan lagi ke lapas untuk menjalani sisa masa hukuman," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengingatkan jajaran Bapas agar cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19.
Ia mengatakan pembimbing kemasyarakatan di Bapas sebagai ujung tombak melakukan pembimbingan dan pengawasan harus memastikan narapidana memiliki penjamin serta dikaji latar belakang kasusnya.