Painan, (ANTARA) - Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Monariza menyebut bahwa air parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit tercemar atau tidak sesuai baku mutu.
"Tercemarnya air parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit diketahui setelah hasil uji laboratorium keluar pada 12 September 2022," kata dia di Painan, Senin.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui bahwa parameter dissolved oxygen (DO) dengan satuan mg/L adalah 0,00, sementara standar baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah empat.
Selanjutnya, parameter biochemical oxygen demand (BOD) dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter chemical oxygen demand (COD) dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.
Pengambilan sampel uji dilakukan pada hari Kamis (25/8/22), dan dibuat berita acara sebagai pelengkap kegiatan, dokumen berita acara ditandatangani oleh tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yakni Sofia Akhrita, Okta Fikri, dan Muhammad Naufal.
Selanjutnya tim dari UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yakni Zulpadri, dan Debi Sri Rahayu, serta pihak pengadu, dan terakhir pihak PT Kemilau Permata Sawit.
Pada berita acara dibuat rangkaian kegiatan diantaranya ialah, dari lokasi pengambilan sampel air di parit, tim selanjutnya menyisir aliran parit sampai ke batas lahan perusahaan.
Kemudian di batas perusahaan ditemukan adanya pipa HDPE di lahan PT Kemilau Permata Sawit, setelah ditelusuri ternyata pipa berasal dari IPAL kolam lima dan tujuh milik pabrik namun dalam kondisi terpotong.
Terpisah warga setempat, Syafril, mengungkap bahwa limbah ke PT Kemilau Permata Sawit telah dialirkan ke parit sejak 2017 sehingga menyebabkan lahan pertanian miliknya, dan satu warga lain terendam.
Pada tahun itu rumput dan kayu mati akibat tergenang, dan luasan genangan limbah waktu mencapai lebih kurang sekitar dua hektare.
2018 pihaknya meminta perusahaan untuk menggali parit supaya genangan limbah bisa mengalir, dan lahan pertanian bisa diolah, namun hingga 2019 limbah masih belum kering dengan maksimal.
Di 2020 setelah lahan bisa diolah, ia pun mengusahakan budidaya jahe, dan menanam kelapa sawit, namun pada 2021 air limbah meluap hingga menyebabkan kebun jahenya gagal panen.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Andi Fitriadi Amdar, menyebutkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan sumber pencemaran air.
"Hasil uji laboratorium, dan berita acara belum bisa dijadikan sebagai patokan untuk menyimpulkan sumber pencemaran," tuturnya.
ia berjanji akan mencari tahu penyebab air parit tercemar. (*)
"Tercemarnya air parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit diketahui setelah hasil uji laboratorium keluar pada 12 September 2022," kata dia di Painan, Senin.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui bahwa parameter dissolved oxygen (DO) dengan satuan mg/L adalah 0,00, sementara standar baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah empat.
Selanjutnya, parameter biochemical oxygen demand (BOD) dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter chemical oxygen demand (COD) dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.
Pengambilan sampel uji dilakukan pada hari Kamis (25/8/22), dan dibuat berita acara sebagai pelengkap kegiatan, dokumen berita acara ditandatangani oleh tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yakni Sofia Akhrita, Okta Fikri, dan Muhammad Naufal.
Selanjutnya tim dari UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yakni Zulpadri, dan Debi Sri Rahayu, serta pihak pengadu, dan terakhir pihak PT Kemilau Permata Sawit.
Pada berita acara dibuat rangkaian kegiatan diantaranya ialah, dari lokasi pengambilan sampel air di parit, tim selanjutnya menyisir aliran parit sampai ke batas lahan perusahaan.
Kemudian di batas perusahaan ditemukan adanya pipa HDPE di lahan PT Kemilau Permata Sawit, setelah ditelusuri ternyata pipa berasal dari IPAL kolam lima dan tujuh milik pabrik namun dalam kondisi terpotong.
Terpisah warga setempat, Syafril, mengungkap bahwa limbah ke PT Kemilau Permata Sawit telah dialirkan ke parit sejak 2017 sehingga menyebabkan lahan pertanian miliknya, dan satu warga lain terendam.
Pada tahun itu rumput dan kayu mati akibat tergenang, dan luasan genangan limbah waktu mencapai lebih kurang sekitar dua hektare.
2018 pihaknya meminta perusahaan untuk menggali parit supaya genangan limbah bisa mengalir, dan lahan pertanian bisa diolah, namun hingga 2019 limbah masih belum kering dengan maksimal.
Di 2020 setelah lahan bisa diolah, ia pun mengusahakan budidaya jahe, dan menanam kelapa sawit, namun pada 2021 air limbah meluap hingga menyebabkan kebun jahenya gagal panen.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Andi Fitriadi Amdar, menyebutkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan sumber pencemaran air.
"Hasil uji laboratorium, dan berita acara belum bisa dijadikan sebagai patokan untuk menyimpulkan sumber pencemaran," tuturnya.
ia berjanji akan mencari tahu penyebab air parit tercemar. (*)