Padang (ANTARA) - Yayasan Ruang Anak Dunia atau  Ruandu Foundation  selaku lembaga masyarakat yang fokus pada isu perlindungan anak menemukan iklan rokok kembali marak di ruang publik di kota Padang kendati sudah ada pelarangan.

"Kami berharap pemerintah Kota Padang konsisten menegakkan aturan pelarangan iklan rokok di ibu kota provinsi  Sumatera Barat, beberapa bulan terakhir sudah kembali menjamur,"  kata Manajer Program Yayasan Ruandu Wanda Leksmana di Padang, Kamis.

Menurut dia beberapa bulan terakhir pihaknya  menemukan iklan rokok kembali marak di ruang publik di Kota Padang, padahal Pemkot Padang telah memberlakukan pelarangan melalui Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Dalam perwako tersebut di  Pasal 33 ayat (3) huruf e tegas menyatakan reklame dengan konten produk tembakau dilarang, kami berharap Wali Kota konsisten melaksanakannya," ujar dia.

Atas temuan tersebut Ruandu menagih kembali  komitmen pemerintah  Kota Padang agar lebih tegas  melarang iklan rokok demi kepentingan terbaik bagi anak. 

Pihaknya menemukan  beberapa penyelenggara reklame yang masih memasang iklan rokok  dan di pertengahan tahun semakin menjamur  akibat adanya pembiaran pengawasan, sehingga ada banyak titik reklame rokok bermunculan.

Ia menyampaikan pada pada awal 2022  telah menemui Kepala Bapenda Kota Padang untuk menyampaikan temuan beberapa videotrone rokok yang baru. 

Tidak hanya dalam bentuk reklame dan videotrone, masyarakat juga menemukan terdapat umbul-umbul rokok yang mendapatkan izin dari Bapenda dengan stiker Pemko Padang. 

"Padahal  di Padang juga  telah ada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak, dan  pelarangan iklan promosi sponsor rokok merupakan indikator nomor 17 dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak," katanya.

Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Ruang Anak Dunia dan para aktivis perlindungan anak serta masyarakat yang telah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemko Padang, 

Sehubungan dengan terdapatnya reklame dan videotrone rokok di kota padang ia menyampaikan  akan menindaklanjuti hasil monitoring iklan rokok kepada jajaran OPD terkait terutama Badan Pendapatan Daerah. 

"Jika masih ada penyelenggara reklame yang nakal dengan cara memasang reklame rokok padahal kota Padang sudah punya regulasi untuk melarangnya, silahkan laporkan kepada kami, supaya dapat segera kami tindak lanjuti. Tolong fotokan reklame rokok dan buatkan lokasinya," ujarnya. 

Hendri menekankan Pemkot Padang  tetap komitmen melindungi hak anak dari dampak rokok karena k ingin menghadirkan generasi sehat yang akan mencapai puncak bonus demografi.

 

Pewarta : Relis
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024