Padang Aro (ANTARA) -
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengeluarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45-/219/WAKO-SWL/ 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu, mengatakan, forum kepatuhan ini sebagai wadah urun rembuk pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Kota Sawahlunto berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melaksanakan inisiatif strategis.
 
"Kami mengapresiasi pembentukan Forum Kepatuhan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan upaya ini bukan hanya sebagai legacy namun berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
 
Dia mengatakan, sekarang ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM dan dapat mendaftar melalui aplikasi JMO
 
Saat ini pekerja di Sawahlunto yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerajaan sebanyak 10.977 atau 39 persen terdiri dari pekerja penerima upah 8.638 dan BPU 2.339 pekerja serta dari jumlah masyarakat pekerja 28.102 orang. 
 
Dengan adanya forum kepatuhan katanya, maka kami yakin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sawahlunto akan melesat tinggi.
 
Sedangkan klaim jaminan yang sudah dibayarkan untuk masyarakat Sawahlunto periode Januari-September 2022 sebanyak Rp4,8 miliar dan inilah manfaat yang didapatkan oleh masyarakat pekerja. 
 
Tujuan lain dari forum ini memastikan agar kebijakan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah dan yang utama adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lebih terarah dan terstruktur.

Pewarta : Erik Ifansya A
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2024