Padang (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap tindak pidana peredaran pupuk oplosan yang dijual kepada petani namun tidak sesuai dengan label atau merek yang ada di karung pupuk tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Padang, Kamis mengatakan petugas menangkap seorang pria berinisial ABR yang merupakan Direktur CV Anugerah Tani Makmur Gresik yang memproduksi pupuk NPH Nt Phoska.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan setelah adanya temuan di masyarakat penjualan pupuk yang murah dibandingkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Pihaknya menemukan keberadaan pupuk ini pada 21 Juni 2022 di Kecamatan Pancung Soal Pesisir Selatan dan petugas melakukan penyelidikan lalu ditemukan kembali pada 17 Agustus 2022 di sebuah kios tani di Talang Kabupaten Solok.
Pupuk daru CV ATM ini dijual kepada petani Rp120 ribu satu karung sementara pupuk dengan mereka yang sama secara resmi dijual jauh dari harga tersebut yakni Rp400 ribu per karung untuk pupuk bersubsidi dan Rp800 ribu untuk pupuk non subsidi.
Petugas mengambil sampel pupuk tersebut dan mengirimkan ke labor di Medan. Hasilnya memang kandungan pupuk tak sesuai dengan yang ada di labelnya yakni terdiri dari Nitrogen 15 persen, Fosfat 15 persen, Kalium 15 persen dan Sulfur 10 persen.
"Kandungan pupuk hanya nol koma sekian persen dan jauh berkurang dari label tersebut," kata dia.
Pupuk ini diperdagangkan di Sumbar sejak awal 2021 dan setiap bulannya masuk sebanyak 100 ton dengan Rp120 ribu hingga Rp150 ribu dengan berat 50 kilogram.
"Kita melakukan pemanggilan kepada pelaku dan pada panggilan kedua dirinya datang dan kita lakukan penangkapan," kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat hasil labor Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri Medan, 13 ton pupuk atau 260 karung berukuran 50 kilogram merek Nt Phoska.
Selain itu lembaran penjualan pupuk, faktur penjualan, surat rekap stok, uang tunai hasil pembayaran saksi yang membeli pupuk kepada pelaku sebesar Rp13.200.000 dan lainnya.
Pelaku ini disangkakan pasal 61 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Kita tidak lekatkan pasal TPPU karena pelaku ini sifatnya UMKM dan awalnya dia berniat membantu petani untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih murah namun menggunakan cara tersebut," kata dia