Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek usaha demi menghindari sengketa kekayaan intelektual.
"Semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan secara hukum," kata Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Sabtu.
Jangan sampai, katanya, suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri oleh seseorang terlebih dahulu baru kemudian diurus atau didaftarkan.
Andika menyatakan pihaknya terus memberikan dukungan terhadap UMKM di provinsi setempat dengan memberikan kemudahan pelayanan sesuai dengan arahan Menkumham RI Yasaonna Laoly.
Kemenkumham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual juga menerapkan tarif khusus bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek yakni Rp500 ribu. Tarif tersebut terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan pendaftar umum yang mencapai angka Rp1,8 juta.
"Hal ini dilakukan untuk terus mendukung pertumbuhan, perlindungan, serta pengembangan UMKM demi mendukung pemulihan ekonomi. Sumbar adalah daerah yang memiliki potensi besar di bidang UMKM," jelasnya.
Kemenkumham Sumbar juga akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah agar memungkinkan berlakunya tarif nol rupiah bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek.
Sementara itu Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Farhan menjelaskan pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Kemudian menjadi dasar penolakan terhadap merek yang sama ketika didaftarkan pihak lain baik sama secara keseluruhan maupun sama pada pokoknya, serta mencegah merek dipakai orang lain.
Selain untuk mendapatkan hak atas merek, pendaftaran merek juga ditujukan agar pemilik merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
"Jika nanti ada yang meniru atau memakai merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemilik, maka sertifikat merek dapat menjadi bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa,” jelasnya.
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram,
atau kombinasi dari dua atau lebih unsur sebagai pembeda barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Pendaftaran merek difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Merek di Indonesia menganut sistem first to file, dimana merek yang didaftarkan lebih dahulu maka merek itulah yang dilindungi.
“Namun pendaftaran merek haruslah dengan itikat baik, yakni merek tersebut digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompleng merek terkenal lain,” jelasnya.
Kanwil Kemenkumham Sumbar saat ini terus menyosialisasikan pentingnya pendaftaran merek kepada masyarakat secara luas demi mewujudkan 2022 sebagai tahun kekayaan intelektual sebagaimana yang dicanangkan oleh Kemenkumham RI.
"Semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan secara hukum," kata Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Sabtu.
Jangan sampai, katanya, suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri oleh seseorang terlebih dahulu baru kemudian diurus atau didaftarkan.
Andika menyatakan pihaknya terus memberikan dukungan terhadap UMKM di provinsi setempat dengan memberikan kemudahan pelayanan sesuai dengan arahan Menkumham RI Yasaonna Laoly.
Kemenkumham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual juga menerapkan tarif khusus bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek yakni Rp500 ribu. Tarif tersebut terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan pendaftar umum yang mencapai angka Rp1,8 juta.
"Hal ini dilakukan untuk terus mendukung pertumbuhan, perlindungan, serta pengembangan UMKM demi mendukung pemulihan ekonomi. Sumbar adalah daerah yang memiliki potensi besar di bidang UMKM," jelasnya.
Kemenkumham Sumbar juga akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah agar memungkinkan berlakunya tarif nol rupiah bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek.
Sementara itu Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Farhan menjelaskan pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Kemudian menjadi dasar penolakan terhadap merek yang sama ketika didaftarkan pihak lain baik sama secara keseluruhan maupun sama pada pokoknya, serta mencegah merek dipakai orang lain.
Selain untuk mendapatkan hak atas merek, pendaftaran merek juga ditujukan agar pemilik merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
"Jika nanti ada yang meniru atau memakai merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemilik, maka sertifikat merek dapat menjadi bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa,” jelasnya.
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram,
atau kombinasi dari dua atau lebih unsur sebagai pembeda barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Pendaftaran merek difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Merek di Indonesia menganut sistem first to file, dimana merek yang didaftarkan lebih dahulu maka merek itulah yang dilindungi.
“Namun pendaftaran merek haruslah dengan itikat baik, yakni merek tersebut digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompleng merek terkenal lain,” jelasnya.
Kanwil Kemenkumham Sumbar saat ini terus menyosialisasikan pentingnya pendaftaran merek kepada masyarakat secara luas demi mewujudkan 2022 sebagai tahun kekayaan intelektual sebagaimana yang dicanangkan oleh Kemenkumham RI.