Solok (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Solok Nan Indah Frekuensi 98,6 FM menyosialisasikan tentang peraturan daerah (Perda) penyiaran harapan baru masyarakat Sumbar.
Komisioner KPID Sumbar, Bidang Pengawasan Isi Siaran Baldi Pramana di Gor Batu Batupang, Rabu mengatakan lahirnya Perda ini diharapkan nantinya dapat menjadi dasar KPID Sumbar untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID Sumbar.
Tentunya dalam pengawasan isi siaran serta menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Baldi saat kegiatan talkshow interaktif dengan tema Perda tentang penyiaran, harapan baru masyarakat Sumatera Barat di Radio Solok Nan Indah milik pemerintah Kabupaten Solok.
Di samping itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra juga mengatakan sangat merespons positif adanya Perda tersebut karena hal ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya bagi lembaga penyiaran di Kabupaten solok.
Sementara itu, Radio Solok Nan Indah merupakan salah satu media milik pemerintah daerah Kabupaten Solok yang tetap eksis memberikan berbagai informasi tentang daerah dan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Solok.
Selain itu, acara talksow dilaksanakan selama 1 jam yang dimulai dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB ini dipandu oleh Penyiar Radio SNI Yudi Agus Surahman serta ikut disaksikan oleh Kepala Bidang IKP Kominfo Kabupaten Solok Syofiar Syam.
Komisioner KPID Sumbar, Bidang Pengawasan Isi Siaran Baldi Pramana di Gor Batu Batupang, Rabu mengatakan lahirnya Perda ini diharapkan nantinya dapat menjadi dasar KPID Sumbar untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID Sumbar.
Tentunya dalam pengawasan isi siaran serta menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Baldi saat kegiatan talkshow interaktif dengan tema Perda tentang penyiaran, harapan baru masyarakat Sumatera Barat di Radio Solok Nan Indah milik pemerintah Kabupaten Solok.
Di samping itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra juga mengatakan sangat merespons positif adanya Perda tersebut karena hal ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya bagi lembaga penyiaran di Kabupaten solok.
Sementara itu, Radio Solok Nan Indah merupakan salah satu media milik pemerintah daerah Kabupaten Solok yang tetap eksis memberikan berbagai informasi tentang daerah dan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Solok.
Selain itu, acara talksow dilaksanakan selama 1 jam yang dimulai dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB ini dipandu oleh Penyiar Radio SNI Yudi Agus Surahman serta ikut disaksikan oleh Kepala Bidang IKP Kominfo Kabupaten Solok Syofiar Syam.