Payakumbuh (ANTARA) -
Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Riza Falepi sidak ke sidak beberapa lokasi usaha hiburan yang dilaporkan masyarakat masih beroperasional di atas jam malam yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Rabu (3/8) dinihari.  
 
"Kami melakukan pembinaan kepada kafe yang bersangkutan, dan meminta menjaga Perda tentang ketertiban umum terkait jam operasi, kita juga memeriksa perizinannya, baik izin buka cafe maupun izin bangunannya," kata Riza di Payakumbuh, Rabu. 
 
Politisi PKS tersebut sidak langsung meninjau beberapa lokasi pada Rabu (3/8) Sekitar pukul 01.00 WIB didampingi Kasatpol PP Dony Prayuda, Kabid PPD Riki Zaindra. Tampak pemilik kafe banyak yang kaget didatangi oleh orang nomor satu di Kota Payakumbuh itu.
 
Di sebagian kafe masih ditemukan pengunjung wanita yang setelah diintrogasi petugas yang didominasi bukan orang Payakumbuh. 
 
Riza mengatakan jika nantinya sejumlah kafe atau pelaku usaha masih melanggar tentu akan diberikan teguran yang lebih tinggi dan paling keras adalah penutupan usaha.
 
"Saya berharap di masa kepemimpinan saya yang akan berakhir 1,5 bulan lagi ini, Kota Payakumbuh tentram, nyaman dan bisa terus membawa nama baik ke luar," ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Satpol-PP Kota Payakumbuh Dony Prayuda mengatakan bahwa pihaknya akan rutin melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pekat dan terganggunya ketertiban umum. 
 
"Pencegahan pekat dan menjaga ketertiban umum memang menjadi atensi dari bapak Wali Kota Payakumbuh kepada kita di Satpol-PP. Kita akan maksimal melakukan pengawasan," katanya.
 
Dia berharap agar masyarakat juga bekerja sama dan ikut mengawasi lingkungan sekitar sehingga tidak terganggunya ketertiban umum dan pencegahan pekat. 
 
"Tentu kita membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak termasuk masyarakat. Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban umum dan mencegah pekat," ungkapnya.

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2024