Lubukbasung (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap MW (60) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumahnya Jawi-jawi, Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB. 
 
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah di Lubukbasung, Jumat, mengatakan anggota berhasil mengamankan 29 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klep bening dengan berat keseluruhan 2,2 gram, satu unit telpon genggam, satu alat hisab bong, satu buah timbangan digital dan uang tunai senilai Rp200 ribu. 
 
"Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," katanya. 
 
Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka dicurigai telah menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Mengetahui hal tersebut, tambahnya, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara untuk memastikan kebenaran dari informasi itu dan sekaligus melakukan rangkaian tindakan penyelidikan.
 
Setelah sampai di tempat kejadian perkara, tim langsung melakukan penyamaran dan pengamatan di sekitar tempat tinggal tersangka.
 
Setelah tim mengetahui bahwa tersangka memang benar telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya. Dengan disaksikan oleh para saksi dari masyarakat sekitar dan petugas yang melakukan penangkapan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan rumah tempat tinggalnya. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, pada rak-rak rumah tersangka ditemukan satu buah tas telpon genggam. 
 
"Setelah diperiksa di dalam tas tersebut ditemukan 29 paket sabu-sabu yang telah dibungkus dengan plastik warna bening," katanya. 
 
Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa pemilik dari barang tersebut adalah tersangka sendiri.
 
Selanjutnya tim mengamankan barang bukti yang ditemukan tersebut sekaligus mengamankan tersangka ke Mako Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. 
 
Ia menambahkan, Sat Narkoba Polres Agam akan berusaha semaksimal munkin untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
 
Setelah itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat, niniak mamak, cadiak pandai, alim ulama dan stakeholder terkait untuk segera memberikan informasi kepada petugas jika ada melihat ataupun mencurigai orang di sekitar tempat tinggalnya yang memakai maupun mengedarkan narkoba.
 
"Saya meminta dukungan masyarakat dan stakeholder terkait untuk bekerjasama dengan petugas kepolisian dalam hal memberantas narkoba," katanya. 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2024