Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melobi Kementerian PUPR agar tetap bisa melanjutkan pemanfaatan aset gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor oleh Dinas Pariwisata setempat dengan status pinjam pakai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti di Padang, Kamis mengatakan Kementerian PUPR memang telah menyurati Pemprov Sumbar untuk tidak memperpanjang status pinjam pakai aset gedung tersebut karena akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jendral Sumber Daya Air.
"Dalam surat itu juga diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mengosongkan aset gedung. Artinya dalam tiga bulan, Dinas Pariwisata Sumbar harus pindah kantor. Namun karena keterbatasan gedung perkantoran yang tersedia di Sumbar, maka kita berupaya untuk melobi agar bisa melanjutkan pinjam pakai," ujarnya.
Namun Pemprov Sumbar menurutnya tetap mencarikan alternatif kantor baru bagi Dinas Pariwisata Sumbar jika Kementerian PUPR memutuskan tidak memperpanjang pinjam pakai gedung tersebut.
Alternatif yang tersedia saat ini adalah aset gedung milik Pemprov Sumbar yang berada di jalan Batang Arau kawasan Muaro Padang. Luas lahan dan bangunan di lokasi itu jauh lebih besar daripada aset milik Kementerian PUPR yang digunakan oleh Dinas Pariwisata Sumbar.
Tetapi aset miliki Pemprov itu saat ini tengah dipinjam pakai pula oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR untuk perkantoran.
"Alternatifnya seperti itu. Kalau Kementrian PUPR tidak memperpanjang pinjam pakai, maka mau tidak mau Pemprov Sumbar juga harus menghentikan pinjam pakai aset di Muaro untuk digunakan sebagai kantor bagi Dinas Pariwisata Sumbar," katanya.
Ia mengatakan hal itu sudah disampaikan dalam surat dari Gubernur Sumbar kepada Kementerian PUPR. Kebijakan itu terpaksa diambil karena Pemprov Sumbar kekurangan aset kantor yang laik, yang bisa dimanfaatkan.
"Sekarang kita maish menunggu balasan dari Kementerian PUPR," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan karena status kantor itu pinjam pakai, maka wajar kalau yang punya meminta kembali.
"Namanya kita meminjam, kalau yang punya meminta kembali, tentu kita kembalikan," katanya.***3***
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti di Padang, Kamis mengatakan Kementerian PUPR memang telah menyurati Pemprov Sumbar untuk tidak memperpanjang status pinjam pakai aset gedung tersebut karena akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jendral Sumber Daya Air.
"Dalam surat itu juga diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mengosongkan aset gedung. Artinya dalam tiga bulan, Dinas Pariwisata Sumbar harus pindah kantor. Namun karena keterbatasan gedung perkantoran yang tersedia di Sumbar, maka kita berupaya untuk melobi agar bisa melanjutkan pinjam pakai," ujarnya.
Namun Pemprov Sumbar menurutnya tetap mencarikan alternatif kantor baru bagi Dinas Pariwisata Sumbar jika Kementerian PUPR memutuskan tidak memperpanjang pinjam pakai gedung tersebut.
Alternatif yang tersedia saat ini adalah aset gedung milik Pemprov Sumbar yang berada di jalan Batang Arau kawasan Muaro Padang. Luas lahan dan bangunan di lokasi itu jauh lebih besar daripada aset milik Kementerian PUPR yang digunakan oleh Dinas Pariwisata Sumbar.
Tetapi aset miliki Pemprov itu saat ini tengah dipinjam pakai pula oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR untuk perkantoran.
"Alternatifnya seperti itu. Kalau Kementrian PUPR tidak memperpanjang pinjam pakai, maka mau tidak mau Pemprov Sumbar juga harus menghentikan pinjam pakai aset di Muaro untuk digunakan sebagai kantor bagi Dinas Pariwisata Sumbar," katanya.
Ia mengatakan hal itu sudah disampaikan dalam surat dari Gubernur Sumbar kepada Kementerian PUPR. Kebijakan itu terpaksa diambil karena Pemprov Sumbar kekurangan aset kantor yang laik, yang bisa dimanfaatkan.
"Sekarang kita maish menunggu balasan dari Kementerian PUPR," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan karena status kantor itu pinjam pakai, maka wajar kalau yang punya meminta kembali.
"Namanya kita meminjam, kalau yang punya meminta kembali, tentu kita kembalikan," katanya.***3***