Parik Malintang (ANTARA) -
Ratusan warga Nagari Parik Malintang, Kecamatan Anam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat melaksanakan aksi damai di depan kantor bupati setempat terkait dengan kejelasan lahan pusat pemerintahan itu atau ibu kota kabupaten (IKK).
"Sejak dibangun kawasan IKK ini tidak jelas patok tanahnya, ini lah yang kami tuntut kepada pemerintah daerah Padang Pariaman," kata salah satu koordinator aksi Hendri Ihsan usai aksi damai di Kantor Bupati Padang Pariaman, Senin.
Ia mengatakan ketidakjelasan tersebut menurutnya yang menjadikan warga setempat ada yang bermasalah dengan hukum terkait pembangunan tol dan masih ada warga lainnya yang berpotensi terjerat hukum dalam kasus yang sama.
Oleh karena itu, lanjutnya warga mendesak pemerintah setempat menyelesaikan patok tanah tersebut agar tidak ada lagi warganya yang terjerat hukum karena lahan.
Dengan adanya kepastian tersebut warga yang memiliki lahan yang berbatasan dengan kawasan itu dapat menggarap tanahnya.
Ia mengatakan ketidakjelasan ini sudah berlangsung semenjak 2007 atau semenjak dimulainya pembangunan IKK sehingga pihaknya minta pemerintah setempat dapat menyelesaikannya.
"Dalam penyelesaiannya kami meminta pemerintah melibatkan masyarakat, tidak oknum atau pihak tertentu," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis mengapresiasi aksi damai yang dilakukan oleh warga setempat yang menuntut kejelasan kepada pemerintah.
"Kalau tidak ada halangan Jumat depan kami akan melaksanakan rapat dengan pihak terkait untuk membahas terkait hal ini," ujarnya.
Ia menyampaikan terkait dengan proses penunjukan Nagari Parik Malintang sebagai kawasan pusat pemerintahan Padang Pariaman namun ada hal yang belum tuntas.
Ia menjelaskan pada 2007 ada pernyataan masyarakat Parik Malintang untuk menyerahkan tanah yang dialokasikan untuk pemerintah seluas 120 hektare untuk IKK.
Namun setelah pengukuran yang ditemukan hanya seluas 79 hektare. 10 hektare dari luas tanah tersebut telah bersertifikat untuk diserahkan kepada Kementerian Agama untuk mendirikan madrasah.
Sedangkan 69 hektare lagi belum bersertifikat namun saat ini hal tersebut menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk menyelesaikannya dengan melibatkan pihak terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional setempat.
"Dalam proses ini kami akan selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak sehingga tidak ada salah langkah dalam menyelesaikan persoalan ini," ujar dia.
Ia memaklumi adanya kekhawatiran warga yang ragu menggarap tanahnya karena tidak mengetahui pasti patok tanah IKK. Oleh karena itu pihaknya berupaya mempercepat menyelesaikan masalah tersebut.