Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi menjawab kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi yang mengatakan Parkir Terminal Simpang Aur dikuasai oknum preman.
Kepala Dishub Bukittinggi, Joni Feri membenarkan adanya titik parkir dalam terminal, namun parkir yang dimaksud hanya pada bagian barat terminal dan bukan di titik lainnya dalam terminal.
"Di luar itu, Pemkot Bukittinggi tidak ada dan tidak berhak melakukan pengelolaan, Dishub menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Dinas Perhubungan Bukittinggi terkait titik parkir lainnya di dalam terminal itu," tegasnya.
Ia mengatakan, titik parkir yang berada di bagian barat terminal itu telah melalui persetujuan oleh Kementrian Perhubungan.
"Terminal type A Simpang Aur, sejak 2017 lalu, telah dikelola Kementrian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III, Sumbar, kemudian Pemkot pada tahun 2017 itu, memang diberi izin oleh Kemenhub untuk mengelola satu titik parkir dalam terminal, yang dinamakan taman parkir, yang lokasinya berada di bagian barat terminal," kata Joni menjelaskan.
Menurutnya, hal itu sesuai Keputusan Wako nomor 188.45-05-2018 tanggal 2018, perihal perubahan ketiga Keputusan Walikota nomor 188.45-90-2017 tentang penetapan lokasi parkir.
Taman parkir sesuai SK Wako itu, memiliki luas 450 meter persegi dengan 350 Satuan Ruang Parkir (SRP) kendaraan roda dua, karena memang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua.
"Itu yang kita kelola dengan menempatkan dua juru parkir di terminal sana, di luar itu, bukan kewenangan Dishub Bukittinggi. Jika memang ada oknum Dishub Bukittinggi itu, silahkan laporkan dan kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Ia berharap, tidak ada kesalahpahaman terkait persoalan ini karena memang Terminal type A Simpang Aur dikelola Kemenhub.
"Satu titik parkir yang dikelola Dishub Bukittinggi berada di bagian barat terminal. Selain itu, tidak ada campur tangan Dishub Bukittinggi," tutupnya.
Kepala Dishub Bukittinggi, Joni Feri membenarkan adanya titik parkir dalam terminal, namun parkir yang dimaksud hanya pada bagian barat terminal dan bukan di titik lainnya dalam terminal.
"Di luar itu, Pemkot Bukittinggi tidak ada dan tidak berhak melakukan pengelolaan, Dishub menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Dinas Perhubungan Bukittinggi terkait titik parkir lainnya di dalam terminal itu," tegasnya.
Ia mengatakan, titik parkir yang berada di bagian barat terminal itu telah melalui persetujuan oleh Kementrian Perhubungan.
"Terminal type A Simpang Aur, sejak 2017 lalu, telah dikelola Kementrian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III, Sumbar, kemudian Pemkot pada tahun 2017 itu, memang diberi izin oleh Kemenhub untuk mengelola satu titik parkir dalam terminal, yang dinamakan taman parkir, yang lokasinya berada di bagian barat terminal," kata Joni menjelaskan.
Menurutnya, hal itu sesuai Keputusan Wako nomor 188.45-05-2018 tanggal 2018, perihal perubahan ketiga Keputusan Walikota nomor 188.45-90-2017 tentang penetapan lokasi parkir.
Taman parkir sesuai SK Wako itu, memiliki luas 450 meter persegi dengan 350 Satuan Ruang Parkir (SRP) kendaraan roda dua, karena memang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua.
"Itu yang kita kelola dengan menempatkan dua juru parkir di terminal sana, di luar itu, bukan kewenangan Dishub Bukittinggi. Jika memang ada oknum Dishub Bukittinggi itu, silahkan laporkan dan kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Ia berharap, tidak ada kesalahpahaman terkait persoalan ini karena memang Terminal type A Simpang Aur dikelola Kemenhub.
"Satu titik parkir yang dikelola Dishub Bukittinggi berada di bagian barat terminal. Selain itu, tidak ada campur tangan Dishub Bukittinggi," tutupnya.