Padang (ANTARA) - Kuasa hukum Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang, Putri Deyesi Rizki menyatakan tidak lagi menangani perkara tersebut sejak Selasa (17/5) karena perkembangannya tidak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara.
“Ada pertimbangan hati nurani karena dalam perkembangan proses hukumnya tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” katanya di Kantor Hukum Inspirate, Padang, Selasa.
Ia merinci ada beberapa alasan yang membuat dirinya mundur dari kuasa Agus Suardi. Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara.
Ia menilai, kasus itu sudah ditunggangi unsur politik, bukan lagi berdasarkan nurani hukum. Karena itu ia memutuskan untuk mundur dari kuasa hukum Agus Suardi.
Selain itu Putri Deyesi Rizki menyebut Agus Suardi tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang disebutkannya dalam keterangan, termasuk pada media seperti bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik.
“Press rilis yang diterima media itu juga disebarkan kepada saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Saya tidak tahu menahu soal isinya," katanya.
Sebelum jumpa pers Putri menyebut juga sudah meminta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan.
Sebelumnya Agus Suardi, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3 miliar lebih menyebut keterlibatan Mahyeldi dalam kasus tersebut.
Ia memaparkan hal tersebut dalam press rilis dan jumpa pers dengan sejumlah wartawan.*
“Ada pertimbangan hati nurani karena dalam perkembangan proses hukumnya tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” katanya di Kantor Hukum Inspirate, Padang, Selasa.
Ia merinci ada beberapa alasan yang membuat dirinya mundur dari kuasa Agus Suardi. Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara.
Ia menilai, kasus itu sudah ditunggangi unsur politik, bukan lagi berdasarkan nurani hukum. Karena itu ia memutuskan untuk mundur dari kuasa hukum Agus Suardi.
Selain itu Putri Deyesi Rizki menyebut Agus Suardi tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang disebutkannya dalam keterangan, termasuk pada media seperti bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik.
“Press rilis yang diterima media itu juga disebarkan kepada saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Saya tidak tahu menahu soal isinya," katanya.
Sebelum jumpa pers Putri menyebut juga sudah meminta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan.
Sebelumnya Agus Suardi, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3 miliar lebih menyebut keterlibatan Mahyeldi dalam kasus tersebut.
Ia memaparkan hal tersebut dalam press rilis dan jumpa pers dengan sejumlah wartawan.*