Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menegaskan tidak ada pungutan bagi wisatawan yang masuk ke area Masjid Terapung di Kawasan Pantai Carocok Painan, daerah itu.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemuda dan Olahraga Suhendri Zainal di Painan, Selasa, mengatakan pungutan retribusi hanya diberlakukan bagi wisatawan yang masuk ke area destinasi, bukan untuk masuk dan sholat di Masjid Terapung Samudera Illahi.
"Kebetulan posisinya memang ada dalam area destinasi. Jadi bukan pungutan masuk masjidnya, tapi masuk area destinasi. Nah, ini yang harus kita pahami dan luruskan bersama," katanya.
Salah satu akun media sosial Facebook Syaifullah Tanjung tertulis "inilah kondisi terkini Masjid Terapung Illahi. Pungutan distribusi (maksudnya mungkin retribusi) untuk masuk kawasan Pantai Carocok yang dilakukan di depan Masjid
Ini tidaklah bagus dari beberapa ucapan pengunjung yang datang yang akan masuk melaksanakan sholat di masjid. Tolong kebijakan dari pemerintahan untuk masalah ini," seperti tertulis dalam akun tersebut.
Suhendri Zainal mengatakan semangat awal pendirian Masjid Terapung Samudera Illahi memang untuk menjadikannya sebagai daya tarik atau ikon wisata Pesisir Selatan, khususnya Pantai Carocok dan Bukit Langkisau.
Selain sebagai ikon pemerintah kabupaten ketika itu berharap keberadaannya dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata melalui retribusi.
Selama satu tahun pertama sejak diresmikan Februari 2021 memang belum dimasukan dalam area destinasi, karena selain sebagai tempat ibadah masjid tersebut juga dijadikan untuk promosi pariwisata.
"Sekarang sudah tahun kedua diresmikan, makanya sekarang mulai dimasukan dalam area destinasi sesuai semangat awalnya," terangnya.
Meski demikian, dirinya mengaku tidak menyalahkan pengunjung atas kesalahpahaman yang terjadi terkait adanya pungutan, karena keluhan tersebut dinilai sebagai tindakan spontan semata.
Di lain sisi, ia berjanji bakal melakukan pembekalan pada seluruh petugas yang piket di pos restribusi agar memberikan pemahaman dan sosialisasi yang baik terhadap pengunjung.
Dengan begitu tidak terjadi lagi aksi protes dari wisatawan atas kebijakan penetapan area wajib retribusi di kawasan wisata Pantai Carocok Painan, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi citra wisata daerah.
"Padahal sudah dibekali. Kami juga minta maaf jika penjelasan dari petugas kurang memuaskan," sebutnya.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemuda dan Olahraga Suhendri Zainal di Painan, Selasa, mengatakan pungutan retribusi hanya diberlakukan bagi wisatawan yang masuk ke area destinasi, bukan untuk masuk dan sholat di Masjid Terapung Samudera Illahi.
"Kebetulan posisinya memang ada dalam area destinasi. Jadi bukan pungutan masuk masjidnya, tapi masuk area destinasi. Nah, ini yang harus kita pahami dan luruskan bersama," katanya.
Salah satu akun media sosial Facebook Syaifullah Tanjung tertulis "inilah kondisi terkini Masjid Terapung Illahi. Pungutan distribusi (maksudnya mungkin retribusi) untuk masuk kawasan Pantai Carocok yang dilakukan di depan Masjid
Ini tidaklah bagus dari beberapa ucapan pengunjung yang datang yang akan masuk melaksanakan sholat di masjid. Tolong kebijakan dari pemerintahan untuk masalah ini," seperti tertulis dalam akun tersebut.
Suhendri Zainal mengatakan semangat awal pendirian Masjid Terapung Samudera Illahi memang untuk menjadikannya sebagai daya tarik atau ikon wisata Pesisir Selatan, khususnya Pantai Carocok dan Bukit Langkisau.
Selain sebagai ikon pemerintah kabupaten ketika itu berharap keberadaannya dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata melalui retribusi.
Selama satu tahun pertama sejak diresmikan Februari 2021 memang belum dimasukan dalam area destinasi, karena selain sebagai tempat ibadah masjid tersebut juga dijadikan untuk promosi pariwisata.
"Sekarang sudah tahun kedua diresmikan, makanya sekarang mulai dimasukan dalam area destinasi sesuai semangat awalnya," terangnya.
Meski demikian, dirinya mengaku tidak menyalahkan pengunjung atas kesalahpahaman yang terjadi terkait adanya pungutan, karena keluhan tersebut dinilai sebagai tindakan spontan semata.
Di lain sisi, ia berjanji bakal melakukan pembekalan pada seluruh petugas yang piket di pos restribusi agar memberikan pemahaman dan sosialisasi yang baik terhadap pengunjung.
Dengan begitu tidak terjadi lagi aksi protes dari wisatawan atas kebijakan penetapan area wajib retribusi di kawasan wisata Pantai Carocok Painan, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi citra wisata daerah.
"Padahal sudah dibekali. Kami juga minta maaf jika penjelasan dari petugas kurang memuaskan," sebutnya.