Lubukbasung (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Edi Busti mengatakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tenaga kontrak di luar dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hanya menerima tunjangan hari raya dan gaji 13 pada Idul Fitri 1443 Hijriyah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. 
 
 
"Ini dasar PTT dan tenaga honorer diluar BLUD tidak menerima THR dan gaji 13 pada tahun ini," katanya di Lubukbasung, Selasa. 
 
 
Ia mengatakan, dasar pembayaran THR kepada aparatur negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
 
 
Pada Pasal 16 huruf b angka 7 PP Nomor 16 Tahun 2022 anggaran pelaksanaan peraturan pemerintah ini yang bersumber dari APBD 2022 diperuntukkan bagi tujuh kategori yaitu; PNS dan Calon PNS yang bekerja di instansi daerah, PPPK yang bekerja di instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
 
 
Peraturan Pemerintah ini ditegaskan kembali oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ tanggal 18 April 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022.
 
 
Pada poin dua, tambahnya, posisi PTT dan tenaga kontrak tergolong pada pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah. 
 
 
Jika merujuk pada PP dan SE tersebut, PTT dan tenaga kontrak yang menerima THR dan gaji ketiga belas adalah yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. 
 
 
Sedangkan instansi pemerintah pola keuangan BLUD di Agam, hanya RSUD Lubukbasung dan Puskesmas.
 
 
"Jadi berdasarkan kedua aturan tersebut, PTT dan tenaga kontrak di RSUD dan Puskesmas yang bisa menerima THR dan gaji 13 pada Idul Fitri tahun ini," katanya. 
 
 
Ia menambahkan, pihaknya merasa prihati tenaga kontrak dan PTT yang tidak mendapatkan THR dan ia tidak bisa berbuat sesuatu lantaran dibatasi oleh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
 
 
Meski begitu, pihaknya juga tidak menutup mata terhadap kesejahteraan PTT dan tenaga kontrak yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang belum BLUD.
 
 
Tahun ini, Pemkab Agam sudah mengalokasikan honorarium untuk PTT dan tenaga kontrak untuk 14 bulan.
 
 
"Pada DPA-SKPD pada 2022 sudah dialokasikan honorarium sebanyak 14 bulan bagi PTT dan tenaga kontrak," katanya.

Pewarta : Yusrizal
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2024