Padang, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 23 muda-mudi di sebuah penginapan di Jalan Dobi Kampung Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat saat menggelar razia yustisi di malam Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang di Padang, Selasa mengatakan razia ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penginapan yang diduga memperbolehkan pasangan ilegal menginap di sana.

Hal ini membuat masyarakat setempat resah dan pihaknya langsung melakukan razia ke lokasi.

Petugas mendapati remaja yang rata-rata berusia 24 tahun itu tinggal berpasang-pasangan di kamar yang ada di penginapan tersebut. Bahkan ada satu wanita dan dua pria kedapatan di dalam satu kamar.

“Mereka semua tidak dapat memperlihatkan surat nikah dan kita bawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Ia mengaku belum dapat menentukan sanksi bagi 23 orang tersebut karena masih menunggu hasil penyidikan PPNS Satpol PP Padang

“Kita panggil pihak keluarga yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya,” kata dia

Sementara untuk pemilik penginapan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS dan jika nanti ditemukan adanya pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan.

Sementara Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadhan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Kita akan terus lakukan razia terhadap lokasi yang disinyalir kerap terjadi aksi penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan ini,” kata dia. (*)

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2026