Djoko Susilo Punya Usaha Jual-Beli Keris Pusaka
Selasa, 16 Juli 2013 20:41 WIB
Irjen Pol Djoko Susilo. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo diketahui punya usaha jual-beli keris dengan memiliki lebih dari 200 keris pusaka.
"Pak Djoko punya lebih dari 200 keris," kata saksi Indra Jaya Febru Hariadi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Indra menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) dan tindak pidana pencucian uang.
"Pada tahun 1999, ada temannya teman saya dari Jerman mencari 'pusoko', dan kebetulan yang dicari ada di beliau, namanya Mr Andreas, jadi saya sebagai perantara dari jual beli untuk 3 'pusoko' mas kawin dan 1 sebagai cinderamata," kata Indra yang mengaku pernah berdinas di Kodam V Brawijaya.
Tiga pusaka itu, menurut Indra, terjual dengan nilai hingga 680 ribu euro dengan nilai tukar saat itu adalah Rp9.595/euro atau bila dikonversi ke rupiah menjadi Rp6,52 miliar.
"Pusoko yang terjual paling mahal bisa mencapai Rp8 miliar karena setelah diuji pembeli senang," tambah Indra yang mengaku kenal dengan Djoko saat melewati samping rumah mantan Kapolri Roesmanhadi yang bertetangga dengan Djoko pada 1998.
Djoko bahkan pernah membelikan rumah Indra di Perumahan Pesona Khayangan Estate Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, senilai Rp1,65 miliar sebagai balas jasa pembelian keris pusaka.
"Pada 2005, beliau (Djoko) ingin membayar tunai untuk pusoko itu, tapi saya sampaikan titip saja ke beliau kemudian karena 2006 saya pensiun, jadi saya ditawarkan untuk tinggal di Jakarta karena supaya 'pusoko' dicarikan rumah, jadi saya dan beliau mencari rumah yang alurnya emas," ungkap Indra.
Indra yang mengaku memiliki keris pusaka yang tidak terhitung jumlahnya tersebut hanya tinggal satu tahun di rumah tersebut karena ia bercerai dari istrinya, sehingga ia pun pindah rumah.
"Keris pusoko bisa dibawa ke persidangan, Insya Allah tidak ribet," tambah Indra yang mendapat banyak keris warisan orang tuanya.
Ia menjelaskan bahwa Djoko pernah menitipkan keris-kerisnya kepada Indra, tapi hingga saat ini belum diambil lagi.
"Pak Djoko menyerahkan ke saya untuk dicuci pada bulan Syuro, tapi karena masalah ini pernah katanya akan disita, saya sampaikan 'monggo' tapi sampai sekarang tidak ada yang mau sita," jelas Indra.
Indra juga menjelaskan bahwa ia kerap menjadi perantara orang asing yang ingin membeli keris.
"Harga keris tersebut tergantung pada nilai seni, berasal di zaman kerajaan apa dan manfaat atau godham dari keris tersebut, saya biasa jadi perantara untuk orang yang mau keris, kalau Bahasa China saya bisa kalau yang pakai Bahasa Inggris saya hanya menggunakan bahasa kode," ungkap Indra.
Ia tidak menyimpan bukti jual-beli keris namun mengingat orang yang membelinya.
"Saat beliau ditahan di KPK juga masih ada yang datang mencari keris, pada 2005 juga pernah ada yang mencari keris beliau dengan nilai total 1 juta euro," tambah Indra.
Djoko Susilo mengakui bahwa ia pernah memberikan rumah kepada Indra.
"Tentang kesaksian Indra memang benar saya mengambil keris senilai Rp1,7 miliar dengan kompensasi rumah seharga Rp700 miliar," kata Djoko yang jarang berkomentar mengenai saksi-saksi dalam sidangnya tersebut.
Dalam perkara korupsi pengadaan simulator, Djoko didakwa melangar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap Roni.
Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sedangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Djoko juga didakwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Semen Padang FC akan bertemu mantan pelatihnya, Hendri Susilo pada 20 Februari
27 January 2026 21:57 WIB
Semen Padang FC ketemu mantan pelatih saat bertandang ke Malut United, Minggu (26/10/2025)
23 October 2025 10:36 WIB
Pelatih asal Bukittinggi, Hendri Susilo bawa Malut United menangkan laga pembuka
10 August 2025 21:08 WIB
SBY pamit ke Jokowi dapat amanah jadi Penasihat Khusus Basmi Malaria
21 September 2024 12:54 WIB, 2024