Lubukbasung (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Padang Panjang, Jumat (8/4), dalam rangka menggali informasi serta menambah referensi terhadap bagaimana penetapan hari jadi kabupaten itu.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus Zulhendrif Bandaro Labiah, didampingi Wakil Ketua Pansus Adrius dan Anggota Pansus DPRD Hari Jadi Agam. Rombongan Pansus disambut Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Panjang, Asrul didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Syahdanur dan Kabag Pemerintah Setdako Reflis, di Ruang Kerja Wawako di Balai Kota Padang Panjang.
Zulhendrif mengatakan, maksud dan tujuan ke sini untuk mencari dan menggali informasi tentang menentukan hari jadi, dimana Kota Panjang Panjang sendiri sudah memiliki hari jadi.
“Saat ini kami di Agam sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Agam. Apakah Agam ini daerah administratif, luhak atau kesatuan hukum adat, sehingga kami bisa menentukan dengan mencontoh kepada Kota Padang Panjang,” katanya.
Sementara Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul mengatakan Padang Panjang bisa menetapkan hari jadi pada 1 Desember dan pertama kali diperingati pada 2004.
Sebelumnya, Hari Jadi Kota (HJK) Padang Panjang diperingati pada 23 Maret setiap tahunnya.
“Perubahan hari jadi ini disebabkan masih banyak warga Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui HJK pada tanggal tersebut. Maka pada 2002 ditinjau dan dikaji kembali HJK Padang Panjang ini berdasarkan sejarah atau histori dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun lalu,” katanya.
Pada 2002, tambahnya dibentuklah Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) bekerja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) yang diketuai Prof. Dr. Mestika Zed, M.A, juga mengundang pemakalah dari Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang.
Kemudian setelah melewati beberapa proses, ditetapkanlah Hari Jadi Kota Padang Panjang pada 1 Desember 1790.
"Harus dibuat tim khusus untuk mengkaji penetapan HJK ini, dengan melibatkan masyarakat dan pemuka adat. Agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkannya.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus Zulhendrif Bandaro Labiah, didampingi Wakil Ketua Pansus Adrius dan Anggota Pansus DPRD Hari Jadi Agam. Rombongan Pansus disambut Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Panjang, Asrul didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Syahdanur dan Kabag Pemerintah Setdako Reflis, di Ruang Kerja Wawako di Balai Kota Padang Panjang.
Zulhendrif mengatakan, maksud dan tujuan ke sini untuk mencari dan menggali informasi tentang menentukan hari jadi, dimana Kota Panjang Panjang sendiri sudah memiliki hari jadi.
“Saat ini kami di Agam sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Agam. Apakah Agam ini daerah administratif, luhak atau kesatuan hukum adat, sehingga kami bisa menentukan dengan mencontoh kepada Kota Padang Panjang,” katanya.
Sementara Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul mengatakan Padang Panjang bisa menetapkan hari jadi pada 1 Desember dan pertama kali diperingati pada 2004.
Sebelumnya, Hari Jadi Kota (HJK) Padang Panjang diperingati pada 23 Maret setiap tahunnya.
“Perubahan hari jadi ini disebabkan masih banyak warga Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui HJK pada tanggal tersebut. Maka pada 2002 ditinjau dan dikaji kembali HJK Padang Panjang ini berdasarkan sejarah atau histori dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun lalu,” katanya.
Pada 2002, tambahnya dibentuklah Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) bekerja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) yang diketuai Prof. Dr. Mestika Zed, M.A, juga mengundang pemakalah dari Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang.
Kemudian setelah melewati beberapa proses, ditetapkanlah Hari Jadi Kota Padang Panjang pada 1 Desember 1790.
"Harus dibuat tim khusus untuk mengkaji penetapan HJK ini, dengan melibatkan masyarakat dan pemuka adat. Agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkannya.