Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di daerah setempat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Padang, Kamis mengatakan untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik.
"Adapun modus operandi kasus tersebut yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," kata dia.
Ia menjelaskan dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Untuk pelaku diancam hukuman pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pengusutan kasus tersebut dilakukan di Kabupaten Solok Selatan.
"Kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata dia.
Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut dia tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Selain itu juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM
Selain Polda Sumbar, Mabes Polri merilis sejumlah Polda juga melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).
Ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.