Sarilamak (ANTARA) - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Fraksi Gerindra menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).


Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra di Sarilamak, Jumat, mengatakan balasan surat dari Komisi Pemilihan Umun (KPU) tentang penunjukan PAW Irwin Idrus sudah diserahkan ke DPRD pada Rabu (23/3).


"Surat tersebut diantarkan langsung oleh tiga orang komisioner KPU hadir didampingi oleh Ketua Bawaslu dan perwakilan Polres Limapuluh kota dan Polres Payakumbuh," katanya.


Ia mengatakan surat tersebut sudah diteruskan ke Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Limapuluh Kota agar segera diterbitkan SK Gubernur terkait pemberhentian Irwin Idrus dan pengangkatan Hendri. 


"Kemarin saya langsung menandatangani surat tersebut untuk diteruskan ke gubernur melalui bupati. Setelah itu baru kita jadwalkan paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji saudara Hendri," ujarnya.


Sebelumnya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Partai Gerindra, Irwin Idrus mundur dari jabatannya karena sejumlah faktor, salah satunya kesehatan. 


Deni mengatakan mundurnya salah satu anggota DPRD itu karena keinginan sendiri tanpa ada desakan dari partai.


"Iya, mundur. Itu karena keinginan pribadi tanpa adanya desakan dari partai atau lembaga lainnya serta karena faktor kesehatan," kata dia.


Irwin Idrus merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan I Harau-Payakumbuh dan penggantinya adalah Hendri dari Jorong Parumpuang Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.


Disampaikannya bahwa proses mundur ini telah dimulai sejak bulan Maret 2021 saat yang bersangkutan datang menyampaikan mau mundur. 


"Awalnya saya juga terkejut dan menyuruh berpikir secara matang dan meminta untuk dirembukkan dengan keluarga," ujarnya.


 

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024