Jakarta, (ANTARA) - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing mengatakan bahwa sanksi kasus laga Liga 1 Indonesia 2021-2022 Persipura versus Madura United, yang batal lantaran Persipura tidak hadir sampai waktu pertandingan di Bali, Senin (21/2), tidak akan "mematikan" klub.
"(Sanksi) tidak akan mematikan klub. Apapun hukuman yang akan diberikan bertujuan baik yaitu agar kejadian serupa tidak terulang. Sebagai pemberitahuan kepada klub lain agar tidak boleh melanggar aturan karena semua sudah ada panduannya," ujar Erwin kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Erwin berjanji Komdis PSSI akan bekerja secara bertanggung jawab agar dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terkait laga tersebut.
Komdis, dia melanjutkan, nantinya memeriksa secara teliti fakta-fakta yang terjadi berdasarkan keterangan semua pihak, termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persipura.
Menurut purnawirawan polisi berpangkat akhir Inspektur Jenderal itu, selalu ada alasan di balik setiap permintaan penundaan atau pembatalan laga.
Erwin pun sudah mendengar kabar bahwa Persipura memiliki argumentasi sendiri soal keputusan mereka untuk tidak hadir saat pertandingan.
LIB selaku operator kompetisi juga mempunyai pendiriannya untuk tetap melangsungkan pertandingan meski Persipura meminta partai itu ditunda.
"Jadi kalau, misalnya, alasan tidak hadir itu banyak pemain yang sakit COVID-19, kami mau melihat buktinya. Lalu, apakah pengajuan penundaan itu mendadak? Seluruhnya akan kami pelajari," tutur Erwin.
Pria berusia 65 tahun itu menegaskan pula bahwa Komdis PSSI akan mengambil keputusan berdasarkan semua aturan yang ada, termasuk regulasi Liga 1 maupun Kode Disiplin PSSI.
"Kami akan mempelajari kasus ini dan segera menyidangkannya," kata Erwin.
Tim Persipura tidak hadir pada laga melawan Madura United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (21/2) malam.
LIB menyatakan bahwa absennya Persipura bukan karena kejadian luar biasa yang dalam hal ini COVID-19 dan menyebut skuad "Mutiara Hitam" masih memiliki lebih dari 14 pemain yang negatif COVID-19 sehingga tidak perlu diadakan rapat darurat untuk menunda pertandingan. LIB lalu menyerahkan persoalan tersebut kepada Komdis PSSI.
Jika diputuskan bersalah, Persipura akan mendapatkan sanksi berat sesuai dengan Kode Disiplin PSSI yaitu pengurangan sembilan poin di klasemen dan denda minimal Rp1 miliar.
Hukuman tersebut ada dalam Pasal 58 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang "tim yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding".
Ayat 1 pasal tersebut menyatakan bahwa, "Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
Kemudian, pada ayat kedua, Kode Disiplin membuka kemungkinan sanksi tambahan bagi klub yang menolak bertanding atau tak hadir dalam pertandingan, sesuai dengan Pasal 11, mulai dari larangan transfer hingga degradasi.
Terakhir, ayat ketiga menyatakan bahwa jika ditemukan pemain atau ofisial yang memerintahkan untuk tidak berlaga maka oknum tersebut akan dihukum tidak boleh beraktivitas terkait sepak bola selama sekurang-kurangnya 24 bulan dan denda minimal Rp100 juta. (*)
"(Sanksi) tidak akan mematikan klub. Apapun hukuman yang akan diberikan bertujuan baik yaitu agar kejadian serupa tidak terulang. Sebagai pemberitahuan kepada klub lain agar tidak boleh melanggar aturan karena semua sudah ada panduannya," ujar Erwin kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Erwin berjanji Komdis PSSI akan bekerja secara bertanggung jawab agar dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terkait laga tersebut.
Komdis, dia melanjutkan, nantinya memeriksa secara teliti fakta-fakta yang terjadi berdasarkan keterangan semua pihak, termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persipura.
Menurut purnawirawan polisi berpangkat akhir Inspektur Jenderal itu, selalu ada alasan di balik setiap permintaan penundaan atau pembatalan laga.
Erwin pun sudah mendengar kabar bahwa Persipura memiliki argumentasi sendiri soal keputusan mereka untuk tidak hadir saat pertandingan.
LIB selaku operator kompetisi juga mempunyai pendiriannya untuk tetap melangsungkan pertandingan meski Persipura meminta partai itu ditunda.
"Jadi kalau, misalnya, alasan tidak hadir itu banyak pemain yang sakit COVID-19, kami mau melihat buktinya. Lalu, apakah pengajuan penundaan itu mendadak? Seluruhnya akan kami pelajari," tutur Erwin.
Pria berusia 65 tahun itu menegaskan pula bahwa Komdis PSSI akan mengambil keputusan berdasarkan semua aturan yang ada, termasuk regulasi Liga 1 maupun Kode Disiplin PSSI.
"Kami akan mempelajari kasus ini dan segera menyidangkannya," kata Erwin.
Tim Persipura tidak hadir pada laga melawan Madura United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (21/2) malam.
LIB menyatakan bahwa absennya Persipura bukan karena kejadian luar biasa yang dalam hal ini COVID-19 dan menyebut skuad "Mutiara Hitam" masih memiliki lebih dari 14 pemain yang negatif COVID-19 sehingga tidak perlu diadakan rapat darurat untuk menunda pertandingan. LIB lalu menyerahkan persoalan tersebut kepada Komdis PSSI.
Jika diputuskan bersalah, Persipura akan mendapatkan sanksi berat sesuai dengan Kode Disiplin PSSI yaitu pengurangan sembilan poin di klasemen dan denda minimal Rp1 miliar.
Hukuman tersebut ada dalam Pasal 58 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang "tim yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding".
Ayat 1 pasal tersebut menyatakan bahwa, "Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
Kemudian, pada ayat kedua, Kode Disiplin membuka kemungkinan sanksi tambahan bagi klub yang menolak bertanding atau tak hadir dalam pertandingan, sesuai dengan Pasal 11, mulai dari larangan transfer hingga degradasi.
Terakhir, ayat ketiga menyatakan bahwa jika ditemukan pemain atau ofisial yang memerintahkan untuk tidak berlaga maka oknum tersebut akan dihukum tidak boleh beraktivitas terkait sepak bola selama sekurang-kurangnya 24 bulan dan denda minimal Rp100 juta. (*)