Sarilamak (ANTARA) - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dari Partai Gerindra, Irwin Idrus mundur dari jabatannya karena sejumlah faktor, salah satunya kesehatan.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra di Sarilamak, Senin, mengatakan mundurnya salah satu anggota DPRD itu karena keinginan sendiri tanpa ada desakan dari partai.
"Iya, mundur. Itu karena keinginan pribadi tanpa adanya desakan dari partai atau lembaga lainnya serta karena faktor kesehatan," kata Deni yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota itu.
Irwin Idrus merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan I Harau-Payakumbuh dan penggantinya adalah Hendri dari Jorong Parumpuang Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.
Disampaikannya bahwa proses mundur ini telah dimulai sejak bulan Maret 2021 saat yang bersangkutan datang menyampaikan mau mundur.
"Awalnya saya juga terkejut dan menyuruh berpikir secara matang dan meminta untuk dirembukkan dengan keluarga," ujarnya.
Sekitar empat bulan setelah itu, katanya Irwin Idrus datang kembali dan membawa secarik surat yang berisi tentang pengunduran diri.
"Memang alasan beliau ingin fokus ke usaha, bisnis dan juga dari sisi kesehatan juga sedikit terganggu," katanya.
Baru setelah itu, DPC berproses ke DPD dan DPP sehingga akhirnya Januari 2022 terbitlah surat keputusan dari DPP Partai Gerindra tentang Pergantian Antara Waktu (PAW).
Deni mengatakan administrasi terhadap Irwin Idrus ataupun penggantinya masih dalam proses di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota.
Namun, kata dia pemberhentian terhadap Irwin Idrus sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota sudah terbit dari DPP Gerindra.
"Surat pemberhentian dari DPP sudah terbit dan sudah sampai di DPC Gerindra Limapuluh Kota serta ke sekretariat DPRD Limapuluh Kota," ungkapnya.
Sesuai dengan prosedur, proses pemberhentian dan PAW tersebut dari DPP kemudian DPD serta DPC Gerindra dan diteruskan ke Sekretariat DPRD.
"Dari sekretariat DPRD dilanjutkan KPU, bupati serta gubernur hingga terbitnya surat pengangkatan terhadap PAW. Diperkirakan pelantikan terhadap PAW pada pertengahan Maret 2022," ujarnya.
Sebagai Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra mengungkapkan rasa terimakasih atas pengabdian Irwin Idrus terhadap pembangunan Limapuluh Kota.
"Kita berikan apresiasi yang setinggi tingginya ke bapak Irwin Idrus yang setelah dipikirkan secara matang akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Ini sikap seorang ksatria," katanya.
Ia mengatakan bahwa Irwin Idrus hanya mundur dari anggota DPRD Limapuluh Kota, namun masih tetap kader dan pengurus DPC Partai Gerindra sebagai wakil ketua.
Sementara Sekretaris DPRD Limapuluh Kota, Dedi Permana membenarkan bahwa saat ini sudah ada surat masuk dari Partai Gerindra atas pemberhentian Irwin Idrus pada pekan lalu.
"Surat sudah masuk pekan lalu. Saat ini kita sedang proses surat tersebut," ujar mantan Asisten I Pemkab Limapuluh Kota itu.
Irwin Idrus merupakan anggota DPRD Limapuluh Kota yang sudah terpilih selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra di Sarilamak, Senin, mengatakan mundurnya salah satu anggota DPRD itu karena keinginan sendiri tanpa ada desakan dari partai.
"Iya, mundur. Itu karena keinginan pribadi tanpa adanya desakan dari partai atau lembaga lainnya serta karena faktor kesehatan," kata Deni yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota itu.
Irwin Idrus merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan I Harau-Payakumbuh dan penggantinya adalah Hendri dari Jorong Parumpuang Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.
Disampaikannya bahwa proses mundur ini telah dimulai sejak bulan Maret 2021 saat yang bersangkutan datang menyampaikan mau mundur.
"Awalnya saya juga terkejut dan menyuruh berpikir secara matang dan meminta untuk dirembukkan dengan keluarga," ujarnya.
Sekitar empat bulan setelah itu, katanya Irwin Idrus datang kembali dan membawa secarik surat yang berisi tentang pengunduran diri.
"Memang alasan beliau ingin fokus ke usaha, bisnis dan juga dari sisi kesehatan juga sedikit terganggu," katanya.
Baru setelah itu, DPC berproses ke DPD dan DPP sehingga akhirnya Januari 2022 terbitlah surat keputusan dari DPP Partai Gerindra tentang Pergantian Antara Waktu (PAW).
Deni mengatakan administrasi terhadap Irwin Idrus ataupun penggantinya masih dalam proses di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota.
Namun, kata dia pemberhentian terhadap Irwin Idrus sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota sudah terbit dari DPP Gerindra.
"Surat pemberhentian dari DPP sudah terbit dan sudah sampai di DPC Gerindra Limapuluh Kota serta ke sekretariat DPRD Limapuluh Kota," ungkapnya.
Sesuai dengan prosedur, proses pemberhentian dan PAW tersebut dari DPP kemudian DPD serta DPC Gerindra dan diteruskan ke Sekretariat DPRD.
"Dari sekretariat DPRD dilanjutkan KPU, bupati serta gubernur hingga terbitnya surat pengangkatan terhadap PAW. Diperkirakan pelantikan terhadap PAW pada pertengahan Maret 2022," ujarnya.
Sebagai Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra mengungkapkan rasa terimakasih atas pengabdian Irwin Idrus terhadap pembangunan Limapuluh Kota.
"Kita berikan apresiasi yang setinggi tingginya ke bapak Irwin Idrus yang setelah dipikirkan secara matang akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Ini sikap seorang ksatria," katanya.
Ia mengatakan bahwa Irwin Idrus hanya mundur dari anggota DPRD Limapuluh Kota, namun masih tetap kader dan pengurus DPC Partai Gerindra sebagai wakil ketua.
Sementara Sekretaris DPRD Limapuluh Kota, Dedi Permana membenarkan bahwa saat ini sudah ada surat masuk dari Partai Gerindra atas pemberhentian Irwin Idrus pada pekan lalu.
"Surat sudah masuk pekan lalu. Saat ini kita sedang proses surat tersebut," ujar mantan Asisten I Pemkab Limapuluh Kota itu.
Irwin Idrus merupakan anggota DPRD Limapuluh Kota yang sudah terpilih selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024.