Padang (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat melakukan pemotongan chassis truk angkutan barang over dimensi di Padang dalam upaya mewujudkan program Indonesia Bebas Over Dimensi Overload (ODOL) tahun 2023.
"Kendaraan angkutan barang yang akan dilaksanakan normalisasi (dipotong) ini terjaring penegakan hukum bersama antara BPTD Wilayah III Sumbar, Dinas Perhubungan Agam, Satlantas Polres Agam, Denpom I/IV Padang pada 2-4T Februari 2022," kata Kepala BPTD Sumbar, Deny Kusdayana di Padang, Senin.
Ia menyebut pemilik angkutan barang tersebut dengan keinginan sendiri bersedia melakukan pemotongan chassis truk agar normal kembali. Pemotongan dilakukan pada salah satu bengkel di by pass Padang.
Pemotongan atau normalisasi dimensi truk tersebut adalah yang pertama dilakukan di Sumbar pada 2022. Namun ke depan, ia menyebut akan memberikan tindakan tegas pada truk ODOL yang beroperasi di Sumbar.
"Kita didukung oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk mewujudkan Indonesia Bebas ODOL 2023. Tahun ini kita berkoordinasi dengan semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan truk ODOL ini," katanya.
Deny menyebut penegakan aturan terhadap ODOL di Sumbar tidak hanya dilakukan pada 2022. Pada 2021, berdasarkan data jumlah pelanggaran dan penindakan di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar terdapat 4.710 pelanggaran dengan 18 kendaraan pelanggaran dimensi kendaraan.
Hingga Tahun 2021 jumlah kendaraan barang yang terdaftar normalisasi sebanyak 48 kendaraan, yang sudah melakukan normalisasi sebanyak 10 kendaraan, dalam proses normalisasi sebanyak tiga kendaraan dan dalam pengawasan sebanyak 35 kendaraan.
"Kita juga telah melaksanakan P21 sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2020," katanya.
Dirlantas Polda Sumbar dijabat AKBP Hilman Wijaya mengatakan penertiban yang dilakukan adalah bagian dari program nasional bersama mewujudkan zero ODOL pada 2023.
Hal itu sekaligus upaya untuk meminimalkan laka lantas karena truk ODOL berpotensi membahayakan pengguna jalan yang lain karena dimensi dan muatannya jauh melampaui kapasitas normal dari pabrikan.
Ia menyebut dari 25 Januari 2022 hingga saat ini pihaknya telah melakukan penertiban ODOL terhadap 1.446 pelanggaran dengan barang bukti 175 kendaraan yang tersebar di seluruh jajaran.
Di luar itu ada amankan 10 orang pengemudi kendaraan truk atau angkutan umum yang saat uji sampling kedapatan positif narkoba.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi berharap normalisasi yang dilakukan dan razia serta pengawasan akan memberikan penyadaran kepada pemilik kendaraan agar bersedia menormalisasi dimensi kendaraannya sendiri.
"Kendaraan angkutan barang yang akan dilaksanakan normalisasi (dipotong) ini terjaring penegakan hukum bersama antara BPTD Wilayah III Sumbar, Dinas Perhubungan Agam, Satlantas Polres Agam, Denpom I/IV Padang pada 2-4T Februari 2022," kata Kepala BPTD Sumbar, Deny Kusdayana di Padang, Senin.
Ia menyebut pemilik angkutan barang tersebut dengan keinginan sendiri bersedia melakukan pemotongan chassis truk agar normal kembali. Pemotongan dilakukan pada salah satu bengkel di by pass Padang.
Pemotongan atau normalisasi dimensi truk tersebut adalah yang pertama dilakukan di Sumbar pada 2022. Namun ke depan, ia menyebut akan memberikan tindakan tegas pada truk ODOL yang beroperasi di Sumbar.
"Kita didukung oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk mewujudkan Indonesia Bebas ODOL 2023. Tahun ini kita berkoordinasi dengan semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan truk ODOL ini," katanya.
Deny menyebut penegakan aturan terhadap ODOL di Sumbar tidak hanya dilakukan pada 2022. Pada 2021, berdasarkan data jumlah pelanggaran dan penindakan di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar terdapat 4.710 pelanggaran dengan 18 kendaraan pelanggaran dimensi kendaraan.
Hingga Tahun 2021 jumlah kendaraan barang yang terdaftar normalisasi sebanyak 48 kendaraan, yang sudah melakukan normalisasi sebanyak 10 kendaraan, dalam proses normalisasi sebanyak tiga kendaraan dan dalam pengawasan sebanyak 35 kendaraan.
"Kita juga telah melaksanakan P21 sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2020," katanya.
Dirlantas Polda Sumbar dijabat AKBP Hilman Wijaya mengatakan penertiban yang dilakukan adalah bagian dari program nasional bersama mewujudkan zero ODOL pada 2023.
Hal itu sekaligus upaya untuk meminimalkan laka lantas karena truk ODOL berpotensi membahayakan pengguna jalan yang lain karena dimensi dan muatannya jauh melampaui kapasitas normal dari pabrikan.
Ia menyebut dari 25 Januari 2022 hingga saat ini pihaknya telah melakukan penertiban ODOL terhadap 1.446 pelanggaran dengan barang bukti 175 kendaraan yang tersebar di seluruh jajaran.
Di luar itu ada amankan 10 orang pengemudi kendaraan truk atau angkutan umum yang saat uji sampling kedapatan positif narkoba.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi berharap normalisasi yang dilakukan dan razia serta pengawasan akan memberikan penyadaran kepada pemilik kendaraan agar bersedia menormalisasi dimensi kendaraannya sendiri.