Padang (ANTARA) - Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da’wah) Sumatera Barat (Sumbar) diamanahi sebagai tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dewan Da’wah pada 24 – 26 Febuari 2022 di Kota Padang, Sumatera Barat. 


Pembukaan Rakornas akan dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan di Hotel Pangeran Beach Padang, kata Wakil Ketua Dewan Da’wah Sumbar Anisral  melalui siaran persnya  di Padang, Jumat usai bertemu Wali Kota Padang Hendri Septa 


Menurut dia peserta  Rakornas adalah pengurus Dewan Da’wah Pusat dan pimpinan Dewan Da’wah Provinsi Se-Indonesia dengan jumlah yang dibatasi dan melaksanakan protokol kesehatan.


“Dewan Da’wah meminta dukungan dan kehadiran Wali Kota Padang dalam pembukaan acara dan di acara Haflah 55 tahun Dewan Da’wah”, ujar Anisral.


Ketua panitia lokal Rakornas Dewan Da’wah Jimmi Syah Putra Ginting menambahkan,  dalam rangkaian acara tersebut akan dilakukan penandatanganan prasasti rumah kelahiran Mohammad Natsir,  Pahlawan Nasional yang lahir di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat dan juga salah seorang pendiri Dewan Da’wah.


“Direncanakan akan ada penandatanganan prasasti rumah kelahiran Bapak Mohammad Natsir oleh Bapak Gubernur Sumatera Barat,” ungkapnya kepada Hendri Septa.


Hendri Septa didampingi Kabag Kesra Fuji Astomi, menyambut baik rencana pelaksanaan Rakornas dan Haflah 55 tahun Dewan Da’wah di Kota Padang. 


“Insya Allah saya akan hadir dan mendukung kegiatan," ujarnya. 


Dalam kesempatan tersebut, Hendri Septa juga menyampaikan upaya Pemkot Padang dalam menanggulangi penyakit masyarakat (pekat) di Kota Padang.


Pemko meminta dukungan bersama untuk pemberantasan LGBT dan pelecehan seksual, sehingga dapat ditanggulangi bersama.


Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini menggemparkan kota Padang, ditambah lagi kasus penyimpangan seksual atau LGBT, membuat Hendri Septa geram.


Menurutnya, salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah melalui pendekatan agama yakni dengan mewajibkan siswa setingkat SD minimal hafal Al Quran 1 juz. Selain itu, siswa juga dilarang membawa HP ke sekolah. Larangan ini juga berlaku untuk siswa tingkat SMP.


“Mohon kiranya didukung agar kebijakan siswa Sekolah Dasar (SD) wajib hafal 1 juz Al Qur’an dan siswa tidak boleh membawa HP ke sekolah”, ujar Wali Kota Padang.


Senada dengan itu  dr Armen Ahmad  menyarankan agar Wali kota Padang menerbitkan edaran kepada guru PAUD berupa kurikulum memperkenalkan tentang anggota tubuh peserta didik yang dilarang dipegang oleh siapapun dan cara jika ada yang memegangnya. 


“Sebagai antisipasi dini, perlu juga kebijakan adanya tes HIV/AIDS sebagai syarat untuk menikah. Ini juga berperan dalam menekan tumbuhnya prilaku menyimpang LGBT”, ujar dr. Armen.


“Untuk mencegah sedini mungkin pelecehan seksual maupun LGBT, perlu ada kebijakan agar sekolah-sekolah boarding school wajib memiliki kamar mandi berpenyekat," tambahnya.


Hadir pada silaturahmi tersebut Henmaidi, Firman Hidayat, Afridian Wirahadi Ahmad, dr. Armen Ahmad, Jimmi Syah Putra Ginting, Wahyu Aswandi, dan Syukron Novri.


 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024