Jakarta, (ANTARA) - Perusahaan teknologi asal Swedia, Ericsson, telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum pelanggaran paten terhadap Apple, atas pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.

Dikutip dari Reuters, Rabu, kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat karena negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.

Ericsson menggugat pertama kalinya pada bulan Oktober, mengklaim bahwa Apple sedang mencoba untuk mengurangi tarif royalti secara "tidak benar". Apple kemudian mengajukan gugatan pada bulan Desember menuduh perusahaan Swedia menggunakan "taktik kuat" untuk memperbarui paten.

"Ericsson telah menolak untuk menegosiasikan persyaratan yang adil untuk memperbarui perjanjian lisensi paten kami, dan sebaliknya telah menuntut Apple di seluruh dunia untuk memeras royalti yang berlebihan ... kami meminta pengadilan untuk membantu menentukan harga yang adil," kata juru bicara Apple.

Tuntutan hukum paten cukup umum di antara perusahaan teknologi karena setiap uang yang dihemat dapat berjumlah signifikan selama durasi perjanjian, dengan perusahaan seperti Ericsson membebankan 2,50 hingga 5 dolar AS untuk setiap handset 5G.

"Sejak perjanjian sebelumnya telah kedaluwarsa, dan kami tidak dapat mencapai kesepakatan tentang persyaratan dan ruang lingkup lisensi baru, Apple sekarang menggunakan teknologi kami tanpa lisensi," kata juru bicara Ericsson.

Perusahaan Swedia menginvestasikan sekitar 5 miliar dolar AS per tahun dalam penelitiannya, memiliki portofolio sebanyak lebih dari 57 ribu paten, dan royalti dari portofolio patennya menyumbang sekitar sepertiga dari laba operasinya.

Tahun lalu Ericsson menyelesaikan tuntutan hukum paten dengan Samsung setelah beberapa bulan pertempuran di pengadilan yang untuk sementara memukul pendapatan kuartalannya. Iuran yang tertunda biasanya dihapus setelah penyelesaian tercapai.

 

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024