Padang (ANTARA) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, Padang.


"Berkas kasusnya telah dirampungkan oleh penyidik, dan pada hari ini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, didampingi Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang, Liranda Mardhatillah di Padang, Selasa.


Ia mengatakan selanjutnya JPU akan meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut, supaya proses bisa dilanjutkan ke penyerahan tersangka beserta barang bukti.


Ada tiga jaksa yang ditunjuk oleh Kejari Padang untuk menangani perkara dugaan korupsi itu yakni Dwi Indah Puspa Sari, Irna, dan Ernawati.


Sementara Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang, Liranda Mardhatillah menerangkan tersangka dalam kasus berjumlah satu orang yakni sang manajer koperasi berinisal EO.


Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Namun demikian hingga saat ini pihaknya belum menahan tersangka EO  karena syarat subjektif dan objektifnya belum terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAPidana.


Liranda Mardhatillah yang akrab disapa Tilah membeberkan kerugian dalam kasus tersebut sekitar Rp265 juta karena uang koperasi diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.


Penyelewengan uang tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara karena modal koperasi merupakan hibah yang bersumber dari APBD Padang pada 2011 sebesar Rp300 juta.


Selain merugikan keuangan negara, lanjutnya perbuatan tersangka juga berdampak pada banyaknya anggota koperasi yang keluar karena sulit mengajukan pinjaman uang.


Padahal sejatinya program koperasi syariah itu digulirkan serta mendapat bantuan modal dari Pemkot Padang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai anggotanya.


Dalam proses hukum yang berjalan,  tersangka EO yang berjenis kelamin perempuan pernah mengembalikan uang sebanyak dua kali dengan total sekitar Rp50 juta.


Proses kasus itu sudah dimulai Kejari Padang lewat penyelidikan pada 18 Januari 2021, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada Maret 2021.


 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024