Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menetapkan Warga Negara (WN) Pakistan berinisial AHB sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempun dibahwa umur di Kota Padang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan bersepakat menetapkan WNA Pakistan sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita terus melakukan proses hukum dan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Pakistan dan DivHubinter Mabes Polri dalam memastikan hak-hak pelaku tetap terjaga,” kata dia
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tindaklanjut kasus ini
Namun, lanjutnya yang paling utama dilakukan adalah memperbaiki psikologi korban dengan mendatangkan psikolog.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Sumbar dan PPA Ditreskrimum Polda Sumbar berupaya membantu korban memulihkan trauma yang dialaminya,” kata dia
Ia mengatakan warga negara Pakistan berinisial AHB merupakan investor perabot.
“Keberadaan AHB di Sumatra Barat diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama,” kata dia.
Menurut dia pelaku datang ke Sumbar untuk menindaklanjuti rencana kerja sama bisnis ekspor perabot rumah tangga.
Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang
Saat kejadian korban sedang menjaga toko kemudian korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding. WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan.
”Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tahu siapa-siapa.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan korban terregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
Atas tersangka ini, ia dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan bersepakat menetapkan WNA Pakistan sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita terus melakukan proses hukum dan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Pakistan dan DivHubinter Mabes Polri dalam memastikan hak-hak pelaku tetap terjaga,” kata dia
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tindaklanjut kasus ini
Namun, lanjutnya yang paling utama dilakukan adalah memperbaiki psikologi korban dengan mendatangkan psikolog.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Sumbar dan PPA Ditreskrimum Polda Sumbar berupaya membantu korban memulihkan trauma yang dialaminya,” kata dia
Ia mengatakan warga negara Pakistan berinisial AHB merupakan investor perabot.
“Keberadaan AHB di Sumatra Barat diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama,” kata dia.
Menurut dia pelaku datang ke Sumbar untuk menindaklanjuti rencana kerja sama bisnis ekspor perabot rumah tangga.
Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang
Saat kejadian korban sedang menjaga toko kemudian korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding. WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan.
”Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tahu siapa-siapa.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan korban terregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
Atas tersangka ini, ia dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.