Batusangkar, (ANTARA) - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumatera Barat melakukan vaksinasi COVID-19 di berapa titik di Kabupaten Tanah Datar guna mendorong capaian vaksinasi serta mempercepat capaian "herd immunity" atau kekebalan kelompok minimal 80 persen.
Vaksinasi dilaksanakan di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar di Jorong dan Nagari Tanjung, dan Jorong Kampung Baru Nagari Baringin, Kecamatan Limokaum.
"Kami ingin pelaksanaan vaksinasi ini bisa berjalan maksimal serta mempercepat pencapaian kekebalan kelompok di masyarakat," kata Perwakilan BIN Daerah Sumbar Riko Samuel di Batusangkar, Kamis.
Ia mengatakan agar target minimal 80 persen bisa tercapai pihaknya bersama Pemerintah Daerah setempat, jajaran TNI-Polri, hingga Wali Jorong telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahkan pihaknya juga telah mendatangi perangkat nagari untuk membantu agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bisa maksimal.
Ia berharap dengan turunnya seluruh lini dalam mengedukasi masyarakat diharapkan momok yang selama ini menjadi penghalang untuk vaksinasi bisa terjawab dan pencapaian vaksinasi bisa maksimal.
"Vaksinasi ini bukan untuk dihindari melainkan bisa membantu untuk lebih sehat dan terbentuknya kekebalan kelompok agar terhindar dari paparan virus COVID-19," katanya
Sementara dalam percepatan vaksinasi di Tanah Datar, pemerintah setempat juga terus menggenjot pencapaian vaksinasi COVID-19 dengan mewajibkan vaksinasi bagi pedagang pasar, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pengunjung yang datang ke daerah itu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran berupa instruksi dari Bupati Tanah Datar nomor 444.2/2592/Dinkes/XI/2021 tentang percepatan vaksinasi COVID-19 dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam surat edaran itu bupati menginstruksikan semua pegawai, perangkat nagari, pedagang, masyarakat, pemuka masyarakat, dan penerima bantuan harus mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Bagi masyarakat dan pengunjung di Tanah Datar pada saat berada dan akan keluar wilayah harus divaksinasi dengan menunjukkan bukti vaksinasi secara tertulis atau bisa mengakses pada situs www.pedulilindungi.com
Kepada pedagang yang berjualan di pasar-pasar yang ada di Tanah Datar wajib menunjukkan kartu vaksin, dan apabila pegawai, masyarakat, pengunjung, dan pedagang tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi maka akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut berupa penundaan administrasi kepegawaian, penundaan layanan publik, penundaan penerimaan bantuan, penundaan kunjungan, dan penundaan untuk berdagang di pasar-pasar sampai dilakukan vaksinasi. (*)
Vaksinasi dilaksanakan di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar di Jorong dan Nagari Tanjung, dan Jorong Kampung Baru Nagari Baringin, Kecamatan Limokaum.
"Kami ingin pelaksanaan vaksinasi ini bisa berjalan maksimal serta mempercepat pencapaian kekebalan kelompok di masyarakat," kata Perwakilan BIN Daerah Sumbar Riko Samuel di Batusangkar, Kamis.
Ia mengatakan agar target minimal 80 persen bisa tercapai pihaknya bersama Pemerintah Daerah setempat, jajaran TNI-Polri, hingga Wali Jorong telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahkan pihaknya juga telah mendatangi perangkat nagari untuk membantu agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bisa maksimal.
Ia berharap dengan turunnya seluruh lini dalam mengedukasi masyarakat diharapkan momok yang selama ini menjadi penghalang untuk vaksinasi bisa terjawab dan pencapaian vaksinasi bisa maksimal.
"Vaksinasi ini bukan untuk dihindari melainkan bisa membantu untuk lebih sehat dan terbentuknya kekebalan kelompok agar terhindar dari paparan virus COVID-19," katanya
Sementara dalam percepatan vaksinasi di Tanah Datar, pemerintah setempat juga terus menggenjot pencapaian vaksinasi COVID-19 dengan mewajibkan vaksinasi bagi pedagang pasar, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pengunjung yang datang ke daerah itu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran berupa instruksi dari Bupati Tanah Datar nomor 444.2/2592/Dinkes/XI/2021 tentang percepatan vaksinasi COVID-19 dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam surat edaran itu bupati menginstruksikan semua pegawai, perangkat nagari, pedagang, masyarakat, pemuka masyarakat, dan penerima bantuan harus mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Bagi masyarakat dan pengunjung di Tanah Datar pada saat berada dan akan keluar wilayah harus divaksinasi dengan menunjukkan bukti vaksinasi secara tertulis atau bisa mengakses pada situs www.pedulilindungi.com
Kepada pedagang yang berjualan di pasar-pasar yang ada di Tanah Datar wajib menunjukkan kartu vaksin, dan apabila pegawai, masyarakat, pengunjung, dan pedagang tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi maka akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut berupa penundaan administrasi kepegawaian, penundaan layanan publik, penundaan penerimaan bantuan, penundaan kunjungan, dan penundaan untuk berdagang di pasar-pasar sampai dilakukan vaksinasi. (*)