Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meminta lima unit sistem kontrol lampu lalu lintas atau 'automatic traffic control system' (ATCS) untuk persimpangan jalan nasional yang melintas di daerah itu kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
"Dengan alat ini kami bisa mengontrol lampu lalu lintas dari kantor seperti yang telah diterapkan di kota-kota besar," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan ATCS tersebut dilengkapi kamera untuk memantau arus lalu lintas serta perilaku pengendara dan pengeras suara untuk mengimbau pelanggar peraturan.
Ia menyampaikan permintaan ATCS tersebut telah dikirimkan ke Kemenhub yang realisasinya untuk 2022 dan Pemkot Pariaman sedang menyiapkan rancangan perencanaannya.
Ia menjelaskan pentingnya ATCS di Pariaman yaitu mengontrol perilaku pengendara yang melintasi jalan nasional agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Nanti yang melanggar lalu lintas akan kami imbau pakai pengeras suara, jadi ada sanksi sosial di sana," katanya.
Ia menyampaikan selama ini pengendara mematuhi peraturan lalu lintas jika ada petugas, oleh sebab itu dengan alat tersebut diharapkan Pemkot Pariaman dapat mengedukasi pengendara dari jarak jauh yang tujuannya untuk mengurangi potensi kecelakaan.
ATCS tersebut, lanjutnya juga dapat dikembangkan ke tilang dalam jaringan atau tilang elektornik bekerjasama dengan kepolisian setempat.
"Nanti kami bisa bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas untuk mengarah ke situ (tilang elektronik)," ujarnya.
Ia menyebutkan adapun persimpangan yang diusulkan dipasang ATCS di Pariaman yaitu Simpang Apar, Simpang Jati, Simpang Lapai, Simpang Jaguang, dan Simpang Kurai Taji.
Ia menambahkan perilaku melanggar peraturan lalu lintas menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga ATCS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara di daerah itu.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mencatat kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum instansi itu hingga Oktober 2021 mencapai Rp333,8 juta.
"Untuk kecelakaan hingga Oktober 2021 terjadi sebanyak 127 kasus, naik dari tahun sebelumnya yakni hanya 117 dengan kerugian materil Rp239 juta," kata Kepala Satlantas Polres Pariaman, Iptu Anggy Prasetiyo melalui Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Pariaman, Ipda Afrizal Sahar.
"Dengan alat ini kami bisa mengontrol lampu lalu lintas dari kantor seperti yang telah diterapkan di kota-kota besar," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan ATCS tersebut dilengkapi kamera untuk memantau arus lalu lintas serta perilaku pengendara dan pengeras suara untuk mengimbau pelanggar peraturan.
Ia menyampaikan permintaan ATCS tersebut telah dikirimkan ke Kemenhub yang realisasinya untuk 2022 dan Pemkot Pariaman sedang menyiapkan rancangan perencanaannya.
Ia menjelaskan pentingnya ATCS di Pariaman yaitu mengontrol perilaku pengendara yang melintasi jalan nasional agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Nanti yang melanggar lalu lintas akan kami imbau pakai pengeras suara, jadi ada sanksi sosial di sana," katanya.
Ia menyampaikan selama ini pengendara mematuhi peraturan lalu lintas jika ada petugas, oleh sebab itu dengan alat tersebut diharapkan Pemkot Pariaman dapat mengedukasi pengendara dari jarak jauh yang tujuannya untuk mengurangi potensi kecelakaan.
ATCS tersebut, lanjutnya juga dapat dikembangkan ke tilang dalam jaringan atau tilang elektornik bekerjasama dengan kepolisian setempat.
"Nanti kami bisa bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas untuk mengarah ke situ (tilang elektronik)," ujarnya.
Ia menyebutkan adapun persimpangan yang diusulkan dipasang ATCS di Pariaman yaitu Simpang Apar, Simpang Jati, Simpang Lapai, Simpang Jaguang, dan Simpang Kurai Taji.
Ia menambahkan perilaku melanggar peraturan lalu lintas menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga ATCS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara di daerah itu.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mencatat kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum instansi itu hingga Oktober 2021 mencapai Rp333,8 juta.
"Untuk kecelakaan hingga Oktober 2021 terjadi sebanyak 127 kasus, naik dari tahun sebelumnya yakni hanya 117 dengan kerugian materil Rp239 juta," kata Kepala Satlantas Polres Pariaman, Iptu Anggy Prasetiyo melalui Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Pariaman, Ipda Afrizal Sahar.