Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membantu penyembuhan trauma (trauma healing) adik-kakak yang menjadi korban perkosaan oleh anggota keluarganya serta tetangganya sendiri.
"Kami telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban untuk pemulihan trauma, berdasarkan koordinasi dengan polisi," kata Kepala Dinas Sosial Padang, Afriadi di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan kedua korban yang masih berusia dibawah 10 tahun itu saat ini mengalami trauma, sehingga diberikan trauma healing untuk penyembuhan.
"Tim kami akan berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan kedua anak ini, supaya trauma mereka hilang dan bisa melanjutkan hidup lebih baik ke depan," katanya
Menurut keterangan tetangga korban sebelumnya, kedua korban awalnya memberanikan diri untuk mencari perlindungan. Bahkan korban mengaku sudah tidak betah jika berada di rumah yang dihuni bersama ibu kandung, serta sejumlah pelaku.
"Korban juga sempat mengatakan untuk hidup dengan saya, lalu saya tanya ada apa?. Korban bilang kakek dan paman memperkosa," kata tetangga korban Supriati.
Korban saat itu mengaku menahan sakit dan tidak berani cerita kepada ibu kandungnya lantaran takut dimarahi dan dipukul.
Sementara pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang yang menangani kasus telah melakukan visum terhadap kedua korban, dan mereka diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.
"Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban, hasil sementara memang ada robek pada selaput dara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernada.
Sejauh ini Polresta Padang telah mengamankan lima orang pelaku terdiri dari kakek, paman, dan kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
Sementara untuk dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Menurut Kompol Rico, ada dua pelaku lain yang masih diburu oleh pihak kepolisian dalam kasus perkosaan tersebut, yaitu seorang tetangga dan teman dari paman korban.
"Kami telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban untuk pemulihan trauma, berdasarkan koordinasi dengan polisi," kata Kepala Dinas Sosial Padang, Afriadi di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan kedua korban yang masih berusia dibawah 10 tahun itu saat ini mengalami trauma, sehingga diberikan trauma healing untuk penyembuhan.
"Tim kami akan berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan kedua anak ini, supaya trauma mereka hilang dan bisa melanjutkan hidup lebih baik ke depan," katanya
Menurut keterangan tetangga korban sebelumnya, kedua korban awalnya memberanikan diri untuk mencari perlindungan. Bahkan korban mengaku sudah tidak betah jika berada di rumah yang dihuni bersama ibu kandung, serta sejumlah pelaku.
"Korban juga sempat mengatakan untuk hidup dengan saya, lalu saya tanya ada apa?. Korban bilang kakek dan paman memperkosa," kata tetangga korban Supriati.
Korban saat itu mengaku menahan sakit dan tidak berani cerita kepada ibu kandungnya lantaran takut dimarahi dan dipukul.
Sementara pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang yang menangani kasus telah melakukan visum terhadap kedua korban, dan mereka diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.
"Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban, hasil sementara memang ada robek pada selaput dara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernada.
Sejauh ini Polresta Padang telah mengamankan lima orang pelaku terdiri dari kakek, paman, dan kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
Sementara untuk dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Menurut Kompol Rico, ada dua pelaku lain yang masih diburu oleh pihak kepolisian dalam kasus perkosaan tersebut, yaitu seorang tetangga dan teman dari paman korban.