Sarilamak (ANTARA) - Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh menyerahkan seekor Binturong yang dievakuasi dari rumah masyarakat ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Limapuluh Kota, Kamis.
Kabid Damkar Dinas Satpol PP Damkar Payakumbuh, Budy Kurniawan di Payakumbuh, Kamis, mengatakan seekor Binturong dievakuasi setelah dilaporkan masuk kamar mandi warga di Balai Cacang Kelurahan Ikua koto Dibalai, Kamis.
"Damkar Kota Payakumbuh bergerak langsung ke lokasi untuk memenuhi permintaan bantuan dari pemilik rumah. Damkar melakukan evakuasi dengan SOP. setelah berhasil dievakuasi dengan dimasukkan ke dalam sangkar besi agar aman," katanya.
Ia mengatakan Binturong ini merupakan hewan dilindungi sehingga Binturong tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumbar Resort Kabupaten Limapuluh Kota.
"Penyerahan satwa langsung diserahkan oleh Danton Indra Jaya bersama Kasi Sapras Doni Bahtiar, Danru 1 dan 2 beserta Personil ke BKSDA Sumbar di Posko Damkar Kota Payakumbuh," kata Budi didampingi Kasi Ops Eci.
Binturong merupakan binatang menyusui sejenis musang yang bentuk badan dan bulunya menyerupai beruang, berwarna abu-abu kehitam-hitaman dan kasar, ekornya panjang.
Panjang tubuh Binturong dapat mencapai 60 centimeter hingga 95 centimeter, serta panjang ekor mencapai 50 centimeter hingga 90 centimeter. Berat binturong antara enam kilogram sampai 14 kilogram, bahkan hingga mencapai 20 kilogram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.
Sementara Kepala BKSDA Sumbar Resort Limapuluh Kota, Martias mengatakan Binturong akan dilepasliarkan di kawasan konservasi yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kondisi dari Binturong ini sehat, sehingga akan kita lepas liarkan di kawasan konservasi di Kabupaten Limapuluh Kota. Sore ini (Kamis) akan kita lepas liarkan," ujarnya.
Kabid Damkar Dinas Satpol PP Damkar Payakumbuh, Budy Kurniawan di Payakumbuh, Kamis, mengatakan seekor Binturong dievakuasi setelah dilaporkan masuk kamar mandi warga di Balai Cacang Kelurahan Ikua koto Dibalai, Kamis.
"Damkar Kota Payakumbuh bergerak langsung ke lokasi untuk memenuhi permintaan bantuan dari pemilik rumah. Damkar melakukan evakuasi dengan SOP. setelah berhasil dievakuasi dengan dimasukkan ke dalam sangkar besi agar aman," katanya.
Ia mengatakan Binturong ini merupakan hewan dilindungi sehingga Binturong tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumbar Resort Kabupaten Limapuluh Kota.
"Penyerahan satwa langsung diserahkan oleh Danton Indra Jaya bersama Kasi Sapras Doni Bahtiar, Danru 1 dan 2 beserta Personil ke BKSDA Sumbar di Posko Damkar Kota Payakumbuh," kata Budi didampingi Kasi Ops Eci.
Binturong merupakan binatang menyusui sejenis musang yang bentuk badan dan bulunya menyerupai beruang, berwarna abu-abu kehitam-hitaman dan kasar, ekornya panjang.
Panjang tubuh Binturong dapat mencapai 60 centimeter hingga 95 centimeter, serta panjang ekor mencapai 50 centimeter hingga 90 centimeter. Berat binturong antara enam kilogram sampai 14 kilogram, bahkan hingga mencapai 20 kilogram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.
Sementara Kepala BKSDA Sumbar Resort Limapuluh Kota, Martias mengatakan Binturong akan dilepasliarkan di kawasan konservasi yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kondisi dari Binturong ini sehat, sehingga akan kita lepas liarkan di kawasan konservasi di Kabupaten Limapuluh Kota. Sore ini (Kamis) akan kita lepas liarkan," ujarnya.