Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh melalui Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) setempat menyelenggarakan peningkatan kapasitas Forum Anak Kota Payakumbuh sebagai Pelopor dan Pelapor.
Kegiatan diikuti pengurus Forum Anak yang dilaksanakan pada 16 November 2021 di Home Cafe Kota Payakumbuh dibuka langsung Sekretaris Dinas P3AP2KB Kota Payakumbuh, Yuniri Yunirman
Yuniri melalui siaran pers yang diterima di Padang, Rabu, mengatakan peningkatan kapasitas Forum Anak Kota Payakumbuh melalui peranan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemenuhan hak partisipasi anak.
Ini menjadi tindak lanjut kegiatan pemerintah daerah setelah beberapa waktu lalu mendapatkan Apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak tingkat madya.
Kami menyadari tantangan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kota Payakumbuh menuju Kota Layak Anak tidak mudah, butuh dukungan dari semua pihak, salah satunya adalah peranan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, ujarnya.
Ia menyebutkan penduduk usia anak di Kota Payakumbuh lebih kurang 45.000 jiwa, dan pemerintah berkewajiban menyediakan wadah partisipasi anak yakni forum anak daerah.
Disamping itu, forum anak daerah kota Payakumbuh juga sudah dilibatkan dalam musrenbang tingkat kota dan ke depan ia berharap forum anak di tingkat kecamatan dan kelurahan juga membentuk forum anak, sehingga pada setiap tingkatan pemerintahan menjamin hak anak untuk berpartisipasi.
Dari Forum Anak ini kita sama-sama memahami bahwa apabila orang dewasa mampu menyediakan wadah partisipasi dan menjadi pendengar yang baik bagi mereka, maka ide-ide cemerlang dari anak untu memperjuangkan hak-hak anak lainnya dapat terwujud, ujarnya.
Sejalan dengan itu Ketua Forum Anak Kota Payakumbuh, Winata Ardiana bangga dan senang mendapatkan pemahaman dan ilmu baru tentang peranan yang dapat dilakukan sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak di Kota Payakumbuh.
Dari kegiatan ini kami dapat mengidentifikasi permasalahan anak berdasarkan klaster-klaster dalam indikator Kota Layak Anak. Dari identifikasi permasalahan anak tersebut, kami mendiskusikan solusi dan inovasi yang dapat kami lakukan sebagai pelopor dan pelapor, ujarnya
Ia menyampaikan inovasi yang akan dilaksanakan ke depan berdasarkan hasil kesepakatan forum anak yakni akan melaksanakan audiensi bersama Wali Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh untuk memperkuat isu perlindungan anak, serta membuat media komunikasi-edukasi berbasiskan teknologi melalui program Podcast Forum Anak Kota Payakumbuh.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana mendukung segala upaya daerah untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, salah satunya adalah Kota Payakumbuh.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak telah memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan program dan pengganggaran kegiatan Forum Anak di Daerah.
Kemudian, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak juga telah menegasi Forum Anak sebagai indikator kota layak anak nomor 6, sehingga pemerintah wajib memastikan kegiatan Forum Anak dilaksanakan secara optimal melalui peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor.
Bentuk kegiatan pelopor dan pelapor dari Forum Anak berada dalam 5 klaster konvensi hak anak, yakni pertama, klaster hak sipil dan kebebasan, bentuk 2P forum anak adalah berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran-kartu identitas anak dan pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak.
Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, bentuk 2P forum anak adalah pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak.
Ketiga, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, bentuk 2P Forum Anak adalah program stunting, prevalensi gizi, sanitasi, implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, serta peranan pada puskesmas ramah anak.
Keempat, klaster pendidikan pemanfaataan waktu luang dan kegiatan budaya, bentuk 2P Forum Anak yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak.
Kelima, klaster perlindungan khusus, bentuk 2P forum anak adalah kegiatan terkait pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, bullying, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus.
Kegiatan diikuti pengurus Forum Anak yang dilaksanakan pada 16 November 2021 di Home Cafe Kota Payakumbuh dibuka langsung Sekretaris Dinas P3AP2KB Kota Payakumbuh, Yuniri Yunirman
Yuniri melalui siaran pers yang diterima di Padang, Rabu, mengatakan peningkatan kapasitas Forum Anak Kota Payakumbuh melalui peranan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemenuhan hak partisipasi anak.
Ini menjadi tindak lanjut kegiatan pemerintah daerah setelah beberapa waktu lalu mendapatkan Apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak tingkat madya.
Kami menyadari tantangan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kota Payakumbuh menuju Kota Layak Anak tidak mudah, butuh dukungan dari semua pihak, salah satunya adalah peranan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, ujarnya.
Ia menyebutkan penduduk usia anak di Kota Payakumbuh lebih kurang 45.000 jiwa, dan pemerintah berkewajiban menyediakan wadah partisipasi anak yakni forum anak daerah.
Disamping itu, forum anak daerah kota Payakumbuh juga sudah dilibatkan dalam musrenbang tingkat kota dan ke depan ia berharap forum anak di tingkat kecamatan dan kelurahan juga membentuk forum anak, sehingga pada setiap tingkatan pemerintahan menjamin hak anak untuk berpartisipasi.
Dari Forum Anak ini kita sama-sama memahami bahwa apabila orang dewasa mampu menyediakan wadah partisipasi dan menjadi pendengar yang baik bagi mereka, maka ide-ide cemerlang dari anak untu memperjuangkan hak-hak anak lainnya dapat terwujud, ujarnya.
Sejalan dengan itu Ketua Forum Anak Kota Payakumbuh, Winata Ardiana bangga dan senang mendapatkan pemahaman dan ilmu baru tentang peranan yang dapat dilakukan sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak di Kota Payakumbuh.
Dari kegiatan ini kami dapat mengidentifikasi permasalahan anak berdasarkan klaster-klaster dalam indikator Kota Layak Anak. Dari identifikasi permasalahan anak tersebut, kami mendiskusikan solusi dan inovasi yang dapat kami lakukan sebagai pelopor dan pelapor, ujarnya
Ia menyampaikan inovasi yang akan dilaksanakan ke depan berdasarkan hasil kesepakatan forum anak yakni akan melaksanakan audiensi bersama Wali Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh untuk memperkuat isu perlindungan anak, serta membuat media komunikasi-edukasi berbasiskan teknologi melalui program Podcast Forum Anak Kota Payakumbuh.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana mendukung segala upaya daerah untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, salah satunya adalah Kota Payakumbuh.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak telah memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan program dan pengganggaran kegiatan Forum Anak di Daerah.
Kemudian, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak juga telah menegasi Forum Anak sebagai indikator kota layak anak nomor 6, sehingga pemerintah wajib memastikan kegiatan Forum Anak dilaksanakan secara optimal melalui peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor.
Bentuk kegiatan pelopor dan pelapor dari Forum Anak berada dalam 5 klaster konvensi hak anak, yakni pertama, klaster hak sipil dan kebebasan, bentuk 2P forum anak adalah berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran-kartu identitas anak dan pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak.
Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, bentuk 2P forum anak adalah pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak.
Ketiga, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, bentuk 2P Forum Anak adalah program stunting, prevalensi gizi, sanitasi, implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, serta peranan pada puskesmas ramah anak.
Keempat, klaster pendidikan pemanfaataan waktu luang dan kegiatan budaya, bentuk 2P Forum Anak yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak.
Kelima, klaster perlindungan khusus, bentuk 2P forum anak adalah kegiatan terkait pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, bullying, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus.