Bukittinggi (ANTARA) - Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan hukum karena terciduk oleh aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Bukittinggi ketika hendak menjual ganja di daerah Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah di Bukittinggi, Selasa, menjelaskan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ganja pada Senin (25/10) malam.
"Pelaku berinisial S (47), dan penangkapan dilakukan di jalan depan kantor Jorong Patangahan Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Aleyxi.
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang baru saja bebas pada Maret 2021 setelah menjalani hukuman di LP Bukittinggi di Biaro.
Menurut Aleyxi, kronologi penangkapan adalah berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja, selanjutnya opsnal langsung kita pimpin mendatangi tempat kejadian, dan melakukan observasi serta didapati ada satu laki-laki berinisial S tersebut di TKP," jelasnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan didampingi oleh saksi-saksi, dan setelah diperiksa serta digeledah, ditemukan berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik hitam dan bening.
"Bungkusan itu berada di belakang kantor pemuda dan barang tersebut diakui bahwa tersangka S sendiri yang meletakan di sana untuk mencoba menutupi kesalahannya," kata Kasatnarkoba.
Tidak sampai hanya di TKP, petugas melanjutkan penggeledahan hingga ke rumah pelaku dan kembali menemukan Ganja.
"Kemudian Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, dan ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga jenis ganja, selanjutnya tersangka S, bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, walapun perhatian seluruh personil Polres Bukittinggi terfokus dalam percepatan Vaksinasi, namun pengawasan terhadap pelaku kejahatan tetap tidak lengah.
"Kita tetap memberantas kejahatan narkoba ini meski program vaksinasi tetap kita jalankan, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan berbagai kasus khususnya narkoba," ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka S adalah pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah di Bukittinggi, Selasa, menjelaskan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ganja pada Senin (25/10) malam.
"Pelaku berinisial S (47), dan penangkapan dilakukan di jalan depan kantor Jorong Patangahan Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Aleyxi.
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang baru saja bebas pada Maret 2021 setelah menjalani hukuman di LP Bukittinggi di Biaro.
Menurut Aleyxi, kronologi penangkapan adalah berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja, selanjutnya opsnal langsung kita pimpin mendatangi tempat kejadian, dan melakukan observasi serta didapati ada satu laki-laki berinisial S tersebut di TKP," jelasnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan didampingi oleh saksi-saksi, dan setelah diperiksa serta digeledah, ditemukan berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik hitam dan bening.
"Bungkusan itu berada di belakang kantor pemuda dan barang tersebut diakui bahwa tersangka S sendiri yang meletakan di sana untuk mencoba menutupi kesalahannya," kata Kasatnarkoba.
Tidak sampai hanya di TKP, petugas melanjutkan penggeledahan hingga ke rumah pelaku dan kembali menemukan Ganja.
"Kemudian Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, dan ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga jenis ganja, selanjutnya tersangka S, bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, walapun perhatian seluruh personil Polres Bukittinggi terfokus dalam percepatan Vaksinasi, namun pengawasan terhadap pelaku kejahatan tetap tidak lengah.
"Kita tetap memberantas kejahatan narkoba ini meski program vaksinasi tetap kita jalankan, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan berbagai kasus khususnya narkoba," ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka S adalah pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.