Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas P3AP2KB Kota Padang menyelenggarakan sosialisasi Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak pada 19 dan 21 Oktober 2021  diikuti 11 kecamatan dan 104 kelurahan.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Padang, Editiawarman di Padang, Jumat, melalui siaran pers menyebutkan Kota Padang memiliki 11 kecamatan dan 104 kelurahan dengan komposisi jumlah penduduk usia anak di bawah 18 tahun berdasarkan data padang dalam angka tahun 2020 yakni 340.017 jiwa. 


"Dengan jumlah penduduk usia anak yang banyak menjadi tanggung jawab memberikan kepastian pemenuhan  harus mampu bersama kita memberikan kepastian pemenuhan dan perlindungan hak anak dimulai dari tingkat paling bawah yakni RT, RW, kelurahan, dan kecamatan," kata dia.


Tampil narasumber kegiatan hari pertama yakni dari Pusat Kajian Kearifan Lokal UNP dan Yayasan Ruang Anak Dunia serta hari kedua yaitu Ketua DPRD Kota Padang, Kabag Pemerintahan Setda Kota Padang, dan Yayasan Ruang Anak Dunia. 


Menurut dia pada 2021  Kota Padang mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan RI sebagai Kota Layak Anak Tingkat Nindya. 


Kota Padang berada diantara 35 daerah di Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari KPPPA RI, Kota Padang harus mulai mendorong penyelenggaraan KLA dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan supaya program pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dapat terlaksana dengan masif, kata dia.


Dengan sosialisasi tersebut pihaknya  juga menyampaikan pada 2022, Dinas P3AP2KB Kota akan mengadakan penilaian dan pemberian penghargaan kecamatan dan kelurahan layak anak tingkat kota. 


Penilaian tersebut nanti juga melibatkan peranan tim juri yang berasal dari OPD lintas sektoral, lembaga masyarakat, dan pihak terkait. 


"Semoga ini menjadi pemantik semangat pihak dari unsur kelurahan dan kecamatan. Penghargaan atau sejenisnya hanya bonus dari perjuangan semua pihak selama ini, namun yang terpenting program perlindungan anak langsung dapat dirasakan oleh anak-anak di Kota Padang," kata dia.


Sementara Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyatakan  dukungan  pemkot Padang menjalankan program nasional perlindungan anak melalui pelaksanakan Kota Layak Anak. 


DPRD Kota Padang bersama Wali Kota Padang telah membuat beberapa perangkat hukum daerah untuk menyukseskan pelaksanaan tersebut. 


Adapun regulasi tersebut  yaitu Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak, Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak, dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Semua itu penting untuk memberikan kepastian hukum dan anggaran bagi pelaksanaan program KLA. 


Pada pasal 24 dan pasal 25 Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak telah mengatur tegas tentang indikator Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak, salah satunya adalah kelurahan dan kecamatan menyediakan taman bermain dan kreativitas bagi anak untuk memanfaatkan waktu luang mereka dan melibatkan Forum Anak Kelurahan dan Kecamatan dalam perencanaan pembangunan di kecamatan dan kelurahan. 


Sejalan dengan itu Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan  ini merupakan momentum yang tepat untuk pelaksanaan sosialisasi kecamatan dan kelurahan layak anak di Kota Padang, karena efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kota Layak Anak sesungguhnya terletak di Kecamatan dan Kelurahan. 


Kecamatan dan jelurahan pasti mengetahui secara jelas permasalahan anak yang selama ini terjadi dan perlu untuk diintervensi agar pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dapat terwujud secara optimal.


Salah satu indikator kecamatan dan kelurahan yang kami rasa urgen adalah tersedianya data profil anak terpilah berdasarkan karakteristik permasalahan anak. 


Masih banyak kecamatan dan kelurahan belum memiliki ini, sehingga mengakibatkan tidak ada data pasti dan kepastian program untuk mengatasi permasalahan anak, kata dia.


Diantara permasalahan anak meliputi cakupan pemenuhan akte kelahiran anak. Untuk di Kota Padang presentase pemenuhan akte kelahiran anak pada 2020 mencapai  89 persen , artinya ada 11  persen dari 340.017 jiwa anak di Kota Padang belum punya akte kelahiran. 


Jika kelurahan dan kecamatan bisa memiliki data sehubungan persentase yang belum memiliki akte kelahiran anak, maka akan jelas bentuk percepatan program tersebut yang bisa melibatkan peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor untuk issue akte kelahiran, kata dia.



 
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024