Batusangkar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah, Sumatera Barat jaring 10 pasangan tanpa ikatan di kawasan Danau Singkarak, Rabu.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP dan Damkar Tanah Datar, Yusnen di Batusangkar, Rabu, mengatakan berdasarkan keterangan sementara pasangan yang terjaring ada yang berprofesi sebagai mahasiswa dan satu pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Semua pasangan yang terjaring itu berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukitinggi, Padang Panjang dan Solok.
"Semua pasangan yang terjaring ini kita dapati dari dalam kamar di hotel inisial J di kawasan danau Singkarak dan sepasang kekasih diketahui berusia lanjut dan berprofesi sebagai pensiunan ASN," katanya.
Ia mengatakan dari 10 pasangan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa kondom dan obat kuat berupa tisu super magic.
Dengan adanya temukan barang yang tak lazim itu seluruhnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2010 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
"Dengan kita temukan barang yang tak lazim seperti kondom dan tisu magic itu maka kita indikasikan adanya perbuatan yang melanggar seperti asusila," katanya.
Ia mengatakan sebagai tindak lanjut seluruh yang terjaring akan dilakukan pemanggilan terhadap orang yang bertanggung jawab atau orang tua masing masing yang masih berstatus mahasiswi.
"Nanti kita proses dengan memanggil orang tua masing masing, dan untuk pensiunan dan pasangannya yang telah berusia diatas 55 tahun ini kita panggil siapa yang bertanggung jawab terhadap mereka," katanya.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP dan Damkar Tanah Datar, Yusnen di Batusangkar, Rabu, mengatakan berdasarkan keterangan sementara pasangan yang terjaring ada yang berprofesi sebagai mahasiswa dan satu pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Semua pasangan yang terjaring itu berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukitinggi, Padang Panjang dan Solok.
"Semua pasangan yang terjaring ini kita dapati dari dalam kamar di hotel inisial J di kawasan danau Singkarak dan sepasang kekasih diketahui berusia lanjut dan berprofesi sebagai pensiunan ASN," katanya.
Ia mengatakan dari 10 pasangan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa kondom dan obat kuat berupa tisu super magic.
Dengan adanya temukan barang yang tak lazim itu seluruhnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2010 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
"Dengan kita temukan barang yang tak lazim seperti kondom dan tisu magic itu maka kita indikasikan adanya perbuatan yang melanggar seperti asusila," katanya.
Ia mengatakan sebagai tindak lanjut seluruh yang terjaring akan dilakukan pemanggilan terhadap orang yang bertanggung jawab atau orang tua masing masing yang masih berstatus mahasiswi.
"Nanti kita proses dengan memanggil orang tua masing masing, dan untuk pensiunan dan pasangannya yang telah berusia diatas 55 tahun ini kita panggil siapa yang bertanggung jawab terhadap mereka," katanya.